MediaKontras.id | Ismail SH dari Partai Aceh (PA) akhirnya dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Langsa didepan Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kamis, 26 Juni 2025.
Pelantikan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRK Langsa dengan agenda peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan tahun 2024-2029 yang dipimpim Ketua DPRK Langsa Melvita Sari S.AB dan Wakil Ketua I, Burhansyah SH.
Acara dihadiri langsung Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, Wakil Wali Kota M Haikal Alfisyahrin, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, mewakili Dandim 0104/Atim, Ketua Bawaslu Taufiqurrahman, Komisioner KIP, 18 anggota DPRK Langsa, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan OPD, Wakil Ketua KNPI Langsa dan tamu undangan lainnya.
Adapun pelantikan Ismail sebagai PAW anggota DPRK Langsa fraksi partai Aceh berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2/827/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang dibacakan Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah S.STP M.SP.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, mengucapkan selamat kepada Ismail dari partai Aceh yang sudah dilantik sebagai PAW anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024-2029.
“Terima kasih kepada saudaraku Maimul Mahdi atas semua dedikasi dan kerja kerasnya selama menjadi anggota DPRK Langsa,” ucap Jeffry.
Kemudian Walikota Langsa mengatakan bahwa jabatan Ini amanah untuk mewakili kepentingan rakyat yang berpihak kepada pembangunan daerah.
Ia tidak lupa ngajak seluruh anggota DPRK Langsa untuk menjaga sinergitas dan komunikasi dengan eksekutif dan semua elemen masyarakat Kota Langsa.
“Dengan kerjasama yang baik, maka pembangunan Kota Langsa Juara akan tercapai,” tandasnya. [ian]