Kemenag Aceh Timur Gelar Rakor Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Aceh Timur Gelar Rakor Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Mediakontras.Id, Aceh Timur — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf ( Zawa ), hari Kamis (28/5/2025) mengadakan Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf  Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025.

Dalam Rapat Koordinasi tersebur dihadiri oleh perwakilan BWI Aceh Timur,BPN Aceh Timur,Operator KUA Madat dan KUA Simpang ulim,Serta Perwakilan Keuchik Wilayah Kecamatan Madad dan Simpang Ulim.

Penyelenggara Zawa, H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA menyampaikan, pelaksanaan kegiatan Rakor percepatan program sertifikasi tanah wakaf  yang dilakukan adalah dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama BPN dan IPARI Aceh Timur pada 22 Mei 2025 yang lalu.

“Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mengambil langkah dan strategi dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah Wakaf di wilayah Aceh Timur khusus nya wilayah Kecamatan Madat dan Simpang Ulim,” Ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini di Kecamatan Simpang Ulim terdapat 16 Persil Tanah wakaf berstatus Sertifikat Hak milik, 1 persil sertifikat hak pakai, 49 persil sertifikat hak Wakaf dan 123 persil tanah Wakaf berstatus Belum per sertifikat.

Sedangkan di wilayah kecamatan Madat terdapat 25 persil bidang tanah Wakaf belum bersertifikat dan ini lah yang menjadi Pekerjaan Rumah ( PR ) bersama yang perlu mendapatkan perhatian serius.

“Dengan adanya Rakor ini dapat merumuskan langkah-langkah strategi, sehingga program percepatan pensertifikatan tanah Wakaf Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Timur dapat diwujudkan,”harapnya.

Mulkan menjelaskan, bahwa Aceh Timur merupakan salah satu wilayah yang memiliki jumlah aset wakaf terluas, namun pendataan aset wakaf hingga saat ini belum tuntas, sehingga proses sertifikasi tanah wakaf menjadi terhambat.

“Sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu bukti adanya peralihan hak antara pewakaf dengan nazhir. Adanya sertifikat tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh wakif. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan tanah wakaf yang tidak memiliki AIW dan sertifikat. Hal ini berimplikasi pada terjadinya persoalan hukum dikemudian hari,” terangnya.

Ia juga berharap, agar melalui sinergitas antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur dengan berbagai instansi dan lembaga terkait, dapat mengadakan kegiatan-kegiatan pelatihan dan pengembangan wawasan bagi Nadir, sehingga mampu mengembangkan potensi wakaf untuk kesejahteraan kemaslahatan umat.

Terakhir H.Mulkan berpesan kepada Masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah Wakaf agar dapat melengkapi berkas sebagai berikut, Fotocopy KTP dan KK wakif , Fotocopy KTP dan KK Nazir 3 orang , Foto Kopy KTP dan Saksi, PBB Asli dan Foto Copy, masing – masing 1 rangkap, Akta Ikrar Wakaf (AIW) asli dan foto Kopy, Surat pengesahan Nazir Asli dan Foto Kopy serta Alas hak belum di Wakaf (surat kepemilikan tanah demikian Pesan Mulkan[*]

Tag

error: Content is protected !!