Kepsek SMPN 2 Julok Bantah Tak Pernah Masuk Sekolah

Kepsek SMPN 2 Julok Bantah Tak Pernah Masuk Sekolah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

 

Mediakontras.id | Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Julok, Nurdin, membantah keras tudingan terhadapnya yang kerap jarang masuk ke seoklah.

Nurdin menjelaskan tudingan ini berawaal dari salah pemberitaan dimedia cyber yang menuding dirinya jarang hadir ke sekolah.

“Tudingan awal itu disalah satu media cyber (Online). Jadi saya dituding datang kesekolah hanya absen lalu pulang,” jelasnya kepada Mediakontras.id, Senin, 25 Agustus 2025.

Tuduhan itu merupakan pembohongan publik, karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan. “Berita itu tidak benar, bahkan menyesatkan. Hari Sabtu (23/8/2025) saya ada di sekolah,” tegasnya.

“Tuduhan saya hanya datang isi absen lalu pergi itu fitnah besar. Saya tidak bisa menerima tuduhan yang mengada-ada seperti itu,” tegasnya lagi.

Nurdin menjelaskan pada hari kamis lalu, dirinya dihubungi seorang wartawan. Namun, Nurdin menjawab bahwa dirinya sedang tak berada dilokasi karena sedang berada di Bireun menjenguk ibunya di rumah sakit.

“Para wartawan ini datang ke sekolah pada hari sabtu, saat itu hp saya tertinggal di Bireuen, dan dihari minggu baru diantar pulang oleh anak saya,” jelas Nurdin.

Dalam tudingan itu, Nurdin juga difitnah tidak mengurus sekolah yang dipimpinnya. SMP Negeri 2 Julok dituding tidak terawat, penuh semak belukar dan tidak bersih, padahal Sekolah tempatnya memimpin itu dirawat dengan baik.

“Itu dusta besar! Perkarangan sekolah bersih dan terawat. Yang disebut semak belukar itu tanah milik pribadi warga, bukan wilayah sekolah. Jadi tidak mungkin saya disuruh membersihkan kebun orang lain. Ini jelas fitnah yang diarahkan untuk menjatuhkan nama baik saya,” jelasnya.

Nurdin menilai media yang menyebarkan isu tersebut telah bekerja secara tidak profesional dan jelas-jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers disebutkan: ‘Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.’ Selain itu, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menegaskan wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Jadi jelas pemberitaan itu menyalahi aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurdin mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dan akan melaporkan ke Dewan Pers agar diproses sesuai dengan aturan. “Berita itu bukan saja menyerang pribadi saya, tapi juga merusak marwah lembaga pendidikan. Saya berencana melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Nurdin sendiri tidak anti wartawan, karena baginya wartawan adalah mitra penting yang harus dihormati. “Kami tidak alergi wartawan, wartawan itu mitra penting dalam dunia pendidikan,” ucapnya.

Nurdin berharap agar seluruh insan pers bekerja berdasarkan fakta, bukan fitnah. “Media itu tugasnya menyajikan kebenaran, bukan menggoreng opini. Kalau ada lagi yang sengaja membuat berita bohong, saya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Red)