Pilwalkot Sabang dalam Tiga Permasalahan
Sabang, MediaKontras.id | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang sebagai Termohon membantah seluruh dalil permohonan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Sabang dengan perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (20/1/2025).
Kuasa hukum Termohon, Mohammad Kamil Pasha menyampaikan bahwa KIP Kota Sabang telah menjalankan tahap pemungutan hingga penghitungan suara sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 51 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh.
Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, beranggotakan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (20/1/2025). Kamil menjelaskan, tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam pemungutan suara di Pilwalkot Kota Sabang seperti yang didalilkan Pemohon.
Termohon juga menjawab permohonan Pemohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan suara (TPS) tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Pemohon ingin agar PSU dilakukan di enam tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.
“Dalil Pemohon yang mempermasalahkan keenam TPS tersebut, Yang Mulia, tidak ditemukan satu adanya pelanggaran, Yang Mulia, dan sudah dilaporkan ke Panwaslih Kota Sabang. Namun, Termohon dalam hal ini KIP Kota Sabang sama sekali tidak pernah mendapatkan rekomendasi apapun dari Panwaslih Kota Sabang,” ujar Kamil di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Terhadap enam TPS yang dipermasalahkan Pemohon, telah dilaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil pada 27 November 2024. Termohon juga berpedoman terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang dibuktikan dengan tak adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang.
“Lalu, Yang Mulia. Dalil Pemohon yang mempermasalahkan perolehan suara dari keenam TPS tersebut sama sekali tidak didukung oleh versi suara yang benar menurut Pemohon, Yang Mulia. Jadi sama sekali tidak menggambarkan di sini adanya perselisihan hasil,” ujar Kamil.
Selanjutnya, kuasa hukum Pihak Terkait, Zulkifli menjelaskan, pasangan calon nomor urut 2 Zulkifli H. Adam-Suradji Junus telah menjadi peraih suara terbanyak lewat proses pemungutan dan penghitungan yang menerapkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam prosesnya juga tidak terdapat kesalahan yang mempengaruhi penetapan calon terpilih.
Hal tersebut semakin diperkuat dengan saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3 yang membubuhkan tanda tangan di seluruh TPS Kota Sabang. Proses pemungutan suara juga diawasi Panwaslih yang bekerja sesuai kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Saksi mandat semua pasangan calon menandatangani semua formulir C. Hasil Salinan di 60 TPS Kota Sabang. Bahwa Termohon telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diawasi pemberi keterangan,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Anggota Panwaslih Kota Sabang Zulhelmi Bakri menanggapi dugaan pelanggaran yang terjadi di enam TPS tersebut. Pihaknya sendiri menerima enam laporan, di mana lima di antaranya tidak diregistrasi karena tak memenuhi syarat. Sedangkan satu laporan tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
“Kemudian saksi-saksi juga, salinan yang kami dapatkan, semua TPS menandatangani, tidak ada yang tidak menandatangani,” ujar Zulhelmi.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa sebagai Pemohon menyebut pemungutan dan penghitungan suara di Pilwalkot Kota Sabang banyak ditemukan pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas. Adanya pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian tersebut, membuat Pemohon menekankan harus dilakukannya PSU.
Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilwalkot Kota Sabang dalam tiga permasalahan.
Pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan, pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan, serta adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih.