MediaKontras.id | Pelaksanaan konser dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Banda Aceh yang menghadirkan penyanyi-penyanyi ibu kota menuai kritik tajam dari sejumlah elemen masyarakat. Sorotan utama tertuju pada dugaan terjadinya ikhtilat atau percampuran laki-laki dan perempuan yang dinilai bertentangan dengan prinsip penerapan syariat Islam di daerah tersebut.
Koordinator Aliansi Peduli Islam (API) Muhammad Revi yang akrab disapa Bob, menyampaikan keberatannya secara terbuka. Ia menilai kegiatan tersebut mencederai komitmen pemerintah kota yang selama ini menggaungkan penerapan syariat Islam secara konsisten.
“Ini menjadi preseden yang kurang baik. Di satu sisi pemerintah terus mengkampanyekan syariat Islam, tetapi di sisi lain kegiatan yang difasilitasi justru memperlihatkan praktik yang bertentangan,” tegas Revi dalam siaran pers nya, Kamis, 23 April 2026.
Menurutnya, sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam, Banda Aceh seharusnya menjadi contoh dalam penyelenggaraan kegiatan publik yang selaras dengan nilai-nilai tersebut. Ia menekankan bahwa aspek pengaturan ruang antara laki-laki dan perempuan merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan, terlebih dalam acara berskala besar yang disponsori pemerintah.
Kritik tersebut juga diarahkan kepada kepemimpinan Illiza Saaduddin Djamal, yang dinilai perlu memastikan konsistensi antara narasi kebijakan dan implementasi di lapangan.
“Komitmen tidak cukup disampaikan dalam pidato atau kampanye, tetapi harus tercermin dalam setiap kebijakan dan kegiatan resmi,” tambahnya.
sejumlah pihak mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan acara tersebut, termasuk penyusunan standar operasional kegiatan publik yang lebih ketat sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.
Pengamat sosial menilai polemik ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi antara visi keagamaan pemerintah daerah dengan praktik di lapangan. Tanpa pengawasan dan perencanaan yang matang, kegiatan publik berpotensi menimbulkan kontroversi yang berulang.
Peristiwa ini pun menjadi pengingat bahwa ekspektasi masyarakat terhadap penerapan syariat Islam di Banda Aceh tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga substantif dalam setiap aspek kehidupan sosial, termasuk dalam penyelenggaraan hiburan publik. [red]






