Melvita Sari Lantik Ridwan Sebagai PAW Anggota DPRK Langsa

Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari saat mengambil sumpah dan melantik Ridwan dari PAN sebagai PAW anggota DPRK Langsa, Senin (17/3/25). Foto/Ist.

Melvita Sari Lantik Ridwan Sebagai PAW Anggota DPRK Langsa

Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari saat mengambil sumpah dan melantik Ridwan dari PAN sebagai PAW anggota DPRK Langsa, Senin (17/3/25). Foto/Ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Melvita Sari S.AB secara resmi melantik Ridwan (Malem) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Langsa periode 2024-2029, Senin, 17 Maret 2025.

Pelantikan di ruang rapat DPRK Langsa tersebut dihadiri oleh, Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, Wakil Walikota Muhammad Haikal, Pj Sekda Suriyatno, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Perwakilan Kapolres Langsa dan Dandim 0104/Atim, Pimpinan BUMN/BUMD, Komisioner Bawaslu, para Kepala OPD dan Camat, anggota DPRK Langsa dari Fraksi PAN dan Langsa Juara serta Insan Pers dan tamu lainnya.

“Rapat Paripurna DPRK Langsa dengan Agenda Peresmian pengangkatan pengganti Antarwaktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan tahun 2024-2029 secara resmi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Melvita Sari yang memimpin rapat.

Kemudian Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah membacakan Keputusan Gubernur Aceh terkait PAW Jeffry Sentana kepada Ridwan dari fraksi PAN dan Maimul Mahdi kepada Ismail dari fraksi Partai Aceh, yaitu:
1. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1169/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Langsa atas nama Jeffry Sentana S Putra, Tanggal 25 September 2024.
2. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/09/2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan Tahun 2024-2029, atas nama Ridwan, Tanggal 14 Februari 2025.
3. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1171/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Langsa atas nama Maimul Mahdi S.Sos, Tanggal 25 September 2024.
4. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/11/2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan Tahun 2024-2029 atas nama Ismail, Tanggal 17 Januari 2025.

Dalam Keputusan Gubernur Aceh yang dibacakan Sekretaris Dewan ini, bahwa pengucapan sumpah dilakukan sejak 60 hari Keputusan Gubernur ini diterima. Keputusan ditandatangan oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA.

Baca Juga:  Tiga Warga Lhokseumawe Bawa Ganja Diamankan Polres Langsa

Acara dilanjutkan dengan pembacaan sumpah dan pelantikan oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari kepada Ridwan sebagai PAW Anggota DPRK Langsa, serta penandatanganan Berita Acara.

Ridwan atau yang lebih dikenal dengan Tgk Malem, sebelumnya merupakan caleg PAN dapil 1 Kota Langsa peraih suara terbanyak kedua setelah Jeffry Sentana. Acara berakhir setelah dilaksanakannya ucapan selamat atas pelantikan dan foto bersama.

Sementara itu, PAW anggota DPRK Langsa atas nama Ismail dari Partai Aceh (PA) sampai acara berakhir tidak tampak hadir walaupun Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan dirinya sudah dibacakan oleh Sekretaris DPRK Langsa tanpa ada penjelasan lanjutan. [ian]

Tag

error: Content is protected !!