Oleh: Agussalim
Di tengah dinamika sosial dan politik Aceh dewasa ini, perbincangan publik lebih sering berkutat pada isu-isu administratif seperti tata kelola pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya, hingga implementasi otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Wacana mengenai pembangunan ekonomi, relasi Pusat-Daerah, serta dinamika politik lokal menjadi tema dominan dalam ruang publik.
Namun dibalik itu semua, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar tetapi jarang mendapatkan perhatian serius, yakni memudarnya kesadaran historis masyarakat Aceh terhadap warisan peradaban Kesultanan Aceh.
Fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk amnesia sejarah, yaitu kondisi ketika suatu masyarakat secara perlahan mengalami keterputusan dengan memori kolektifnya sendiri. Dalam perspektif historiografi modern, kesadaran sejarah merupakan elemen fundamental dalam pembentukan identitas sosial suatu komunitas. Sejarah tidak hanya berfungsi sebagai catatan masa lalu, tetapi juga sebagai sumber nilai serta referensi penting dalam membangun identitas kolektif masyarakat.
Dalam lintasan sejarah Asia Tenggara, Aceh pernah memainkan peran penting sebagai pusat kekuatan politik, ekonomi, dan intelektual Islam. Puncak kejayaan tersebut terjadi pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada awal abad ke-17. Di bawah kepemimpinannya, Kesultanan Aceh berkembang menjadi salah satu kekuatan regional yang memiliki pengaruh besar dalam jaringan perdagangan internasional di Selat Malaka, sekaligus menjadi pusat perkembangan ilmu pengetahuan dan tradisi intelektual Islam di kawasan dunia Melayu.
Namun Kesultanan Aceh tidak hanya penting dalam konteks kekuasaan politik semata. Ia juga merupakan institusi kultural yang membentuk sistem nilai masyarakat Aceh. Relasi antara adat dan syariat, legitimasi kepemimpinan yang berbasis religius, serta struktur sosial yang berkembang pada masa kesultanan telah menjadi fondasi historis bagi pembentukan karakter masyarakat Aceh selama berabad-abad.
Ironisnya, kesadaran terhadap kemasyhuran sejarah tersebut masih belum sepenuhnya terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat Aceh kontemporer. Sebagian masyarakat Aceh masih kurang peka terhadap pentingnya warisan sejarah kesultanan sebagai sumber identitas kolektif. Padahal berbagai kekhususan yang dinikmati Aceh hari ini, termasuk penerapan Syariat Islam sebagai sistem kehidupan yang diatur melalui qanun, tidak dapat dilepaskan dari jejak sejarah panjang peradaban kerajaan Islam di wilayah ini, mulai dari Kesultanan Perlak, Samudra Pasai, hingga puncaknya pada Kesultanan Aceh Darussalam. Kesadaran historis mengenai kesinambungan tersebut masih belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian masyarakat.
Sejarawan Inggris Eric Hobsbawm dalam karyanya The Invention of Tradition menegaskan bahwa tradisi historis memiliki fungsi penting dalam menjaga kesinambungan antara masa lalu dan masa kini. Tradisi tidak hanya dipertahankan sebagai warisan budaya, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen simbolik yang membantu masyarakat mempertahankan stabilitas identitasnya di tengah perubahan sosial.
Namun dalam realitas sosial Aceh kontemporer, narasi besar tentang sejarah kesultanan semakin jarang menjadi rujukan dalam kehidupan sosial masyarakat. Modernisasi, globalisasi budaya, serta dominasi wacana politik pragmatis telah mendorong terjadinya jarak antara generasi muda dengan akar sejarah peradaban daerahnya sendiri. Tidak sedikit generasi muda yang lebih mengenal figur global dan budaya populer dibandingkan dengan tokoh-tokoh besar dalam sejarah Aceh.
Kondisi ini berpotensi melahirkan krisis identitas kultural dikalangan generasi muda. Ketika sejarah lokal tidak lagi menjadi sumber inspirasi dan kebanggaan, maka identitas sosial suatu masyarakat akan menjadi rapuh di tengah arus perubahan global.
Fenomena tersebut juga tercermin dari bagaimana simbol-simbol peninggalan Kesultanan Aceh yang masih hidup hingga hari ini termasuk keturunan keluarga kesultanan yang masih berada di Aceh sering kali tidak mendapatkan ruang yang semestinya dalam kehidupan sosial dan seremonial daerah. Pada sejumlah momentum kegiatan resmi, mereka kerap tidak terlibatkan atau bahkan tidak terundang maupun sejenisnya dalam acara-acara yang berkaitan dengan sejarah dan identitas Aceh. Padahal keberadaan mereka memiliki nilai simbolik yang penting sebagai bagian dari kesinambungan sejarah Aceh.
Apabila simbol-simbol historis tersebut dihargai dan dilibatkan secara konstruktif dalam ruang publik, hal ini justru dapat menjadi kekuatan kultural yang memperkaya proses pembangunan Aceh di masa depan. Pembangunan tidak semata-mata bertumpu pada dimensi ekonomi dan politik, tetapi juga pada penguatan identitas dan kearifan lokal yang bersumber dari nilai-nilai sejarah peradaban Aceh.
Lebih jauh lagi, jika menengok kembali sejarah perjuangan Aceh, semangat mempertahankan kedaulatan wilayah telah menjadi bagian penting dari identitas masyarakatnya. Perlawanan terhadap kolonialisme yang berlangsung sejak masa kesultanan hingga awal abad ke-20 melahirkan banyak tokoh besar yang kemudian dikenang sebagai pahlawan nasional Indonesia, seperti Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman, dan Cut Nyak Meutia.
Perjuangan para tokoh tersebut tidak hanya menjadi bagian dari sejarah Aceh, tetapi juga merupakan kontribusi penting Aceh dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perlawanan mereka terhadap kolonialisme menjadi fondasi moral yang memperkuat posisi Aceh dalam perjalanan sejarah menuju terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Warisan perjuangan tersebut menunjukkan bahwa sejarah Aceh tidak pernah berdiri terpisah dari sejarah nasional Indonesia. Sebaliknya, Aceh merupakan salah satu daerah yang memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan martabat dan kedaulatan bangsa.
Sejarawan Prancis Pierre Nora, melalui konsep lieux de mémoire, menjelaskan bahwa setiap masyarakat membutuhkan ruang-ruang memori yang berfungsi menjaga ingatan kolektif terhadap masa lalu. Ruang memori tersebut dapat berupa simbol, tokoh, institusi, maupun tradisi yang menjadi pengingat bersama atas identitas suatu komunitas. Ketika ruang memori ini melemah atau dilupakan, maka identitas historis masyarakat juga akan mengalami erosi secara perlahan.
Dalam konteks Aceh, Kesultanan Aceh seharusnya diposisikan sebagai salah satu ruang memori kolektif yang terus dirawat dan dihidupkan. Mengembalikan marwah kesultanan tidak berarti menghidupkan kembali sistem monarki dalam kerangka politik modern. Sebaliknya, upaya tersebut harus dipahami sebagai proses revitalisasi simbolik terhadap warisan sejarah yang memiliki nilai kultural, historis, dan edukatif bagi masyarakat Aceh.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran ilmuwan politik Benedict Anderson melalui konsep imagined communities, yang menjelaskan bahwa identitas suatu komunitas terbentuk melalui narasi bersama tentang sejarah dan pengalaman kolektif. Narasi sejarah berfungsi sebagai perekat sosial yang memungkinkan masyarakat merasa menjadi bagian dari satu identitas bersama.
Oleh karena itu, mengatasi amnesia sejarah di Aceh memerlukan langkah-langkah strategis yang berorientasi pada penguatan kesadaran historis, terutama di kalangan generasi muda. Pendidikan sejarah lokal perlu diperkuat dalam sistem pendidikan, kajian akademik tentang Kesultanan Aceh harus terus dikembangkan, dan simbol-simbol sejarah perlu kembali dihadirkan dalam ruang publik sebagai bagian dari proses revitalisasi identitas kultural.
Selain itu, penting pula membangun narasi sejarah Aceh yang lebih hidup, kontekstual, dan relevan dengan dunia generasi muda saat ini.
Jika langkah-langkah tersebut tidak dilakukan secara serius, maka generasi Aceh di masa depan berisiko semakin terputus dari akar sejarahnya sendiri. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan kohesi sosial serta identitas kolektif masyarakat Aceh.
Pada akhirnya, menggugat amnesia sejarah bukan sekadar romantisme terhadap masa lalu. Ia merupakan upaya intelektual untuk menjaga kesinambungan peradaban dan identitas kultural masyarakat. Sebab sejarah tidak hanya berbicara tentang apa yang telah terjadi, tetapi juga tentang bagaimana suatu masyarakat memahami dirinya sendiri.
Bagi Aceh yang dikenal sebagai Tanah Rencong dan pernah melahirkan salah satu peradaban besar di Nusantara menjaga ingatan terhadap Kesultanan Aceh berarti menjaga jati diri masyarakatnya sekaligus merawat kontribusi sejarah Aceh dalam perjalanan bangsa Indonesia di tengah arus tantangan perubahan zaman.






