Opini: Dana Desa Dipangkas, Saatnya Gampong Mandiri Lewat PADes

Opini: Dana Desa Dipangkas, Saatnya Gampong Mandiri Lewat PADes

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Oleh: T. Fazil Mutasar, M.A.P.

Sekretaris Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Periode (2018–2019 & 2024–2025) Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Malikussaleh (Unimal) 2020

Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan alokasi Dana Desa sebesar 58,03 persen untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 patut dicermati secara kritis. Di satu sisi, kebijakan ini mencerminkan upaya negara dalam memperkuat ekonomi desa berbasis kelembagaan koperasi. Namun di sisi lain, besaran alokasi yang mencapai hampir 60 persen dari total Dana Desa berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap keberlangsungan program pelayanan publik di tingkat gampong.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Dana Desa selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program strategis yang langsung dirasakan masyarakat. Mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), dukungan terhadap pendidikan anak yatim dan santri, insentif kader posyandu dan guru PAUD, hingga pembangunan infrastruktur dasar. Ketika sebagian besar anggaran harus dialihkan, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana gampong dapat tetap menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal?

Kondisi ini tidak bisa direspons dengan keluhan semata. Justru, situasi ini harus menjadi momentum reflektif sekaligus transformasi bagi gampong untuk memperkuat kemandirian fiskal. Salah satu jalan strategis yang realistis adalah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pengalaman di Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menunjukkan bahwa keterbatasan sumber daya bukanlah penghalang untuk berinovasi. Secara geografis, gampong ini tidak memiliki lahan yang memadai untuk sektor pertanian, perkebunan, maupun peternakan. Namun, potensi lain tetap bisa dimaksimalkan, seperti pengelolaan aset gampong melalui skema sewa-menyewa kedai dan tanah desa.

Pendapatan dari sektor ini, jika dikelola secara profesional dan transparan, mampu menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi program-program prioritas. Bahkan, tidak hanya menjaga keberlanjutan program, tetapi juga membuka peluang peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Langkah ini tentu tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Undang-undang dan qanun justru memberikan ruang bagi gampong untuk mengelola potensi secara mandiri, selama didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Di sinilah pentingnya musyawarah gampong sebagai fondasi utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Lebih jauh, dinamika ini sejatinya mencerminkan tantangan yang lebih besar, yakni bagaimana daerah termasuk Aceh mempersiapkan diri menghadapi era pasca ketergantungan fiskal, seperti berakhirnya dana otonomi khusus di masa mendatang. Ketergantungan yang terlalu lama terhadap transfer pusat tanpa diimbangi dengan penguatan kapasitas ekonomi lokal hanya akan menciptakan kerentanan struktural.

Oleh karena itu, penguatan PADes bukan sekadar solusi jangka pendek atas pemotongan Dana Desa, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang menuju kemandirian gampong. Gampong harus mulai diposisikan bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek yang memiliki daya kelola, kreativitas, dan kemandirian ekonomi.

Pada akhirnya, yang menjadi harapan bersama adalah keberlanjutan program-program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat tetap terjaga, meskipun terjadi perubahan kebijakan fiskal. Dengan inovasi, kolaborasi, dan komitmen pada prinsip tata kelola yang baik, gampong diyakini mampu menjawab tantangan ini.

Sudah saatnya gampong berdiri lebih tegak tidak semata bergantung, tetapi juga mampu menciptakan.

Topik