Opini: Pelajaran dari Banjir Sumatera Pandangan Akademik untuk Presiden Prabowo

Opini: Pelajaran dari Banjir Sumatera Pandangan Akademik untuk Presiden Prabowo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Oleh: Zulfadli Ilmard

Dosen Program Studi Ilmu Politik

FISIP Universitas Malikussaleh

 

Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Banjir yang kembali melanda berbagai wilayah di Sumatera bukan sekadar ujian kapasitas tanggap darurat negara. Ia adalah ujian kedaulatan dalam makna yang paling substantif. Peristiwa ini menyampaikan satu pesan tegas kedaulatan tidak dibangun saat darurat, tetapi justru diuji olehnya—terutama ketika ancaman datang bukan dalam bentuk agresi militer, melainkan dari kerentanan internal yang dibiarkan tumbuh dalam jangka panjang.

Ketika sungai meluap, hutan kehilangan daya serap, dan ribuan warga harus mengungsi hampir setiap tahun, negara sesungguhnya sedang berhadapan dengan konsekuensi akumulatif dari keputusan politik dan ekonomi masa lalu. Banjir di Sumatera tidak dapat dipahami semata sebagai bencana alam atau anomali iklim, melainkan sebagai hasil dari tata kelola ruang yang bermasalah, kebijakan ekstraktif yang agresif, serta lemahnya penegakan hukum lingkungan.

Dalam situasi darurat, negara memang dituntut hadir cepat evakuasi, bantuan logistik, rehabilitasi infrastruktur, serta pengamanan wilayah terdampak agar fungsi-fungsi dasar negara tetap berjalan. Namun, dari sudut pandang kedaulatan, respons semacam ini bersifat reaktif dan tidak cukup. Kedaulatan sejati justru terletak pada kemampuan negara melindungi ruang hidup warganya sebelum bencana terjadi. Jika kondisi darurat terus berulang di lokasi yang sama, maka persoalannya bukan lagi pada cuaca, melainkan pada absennya perencanaan yang berdaulat.

 

Sumatera merupakan wilayah strategis nasional lumbung sumber daya alam, penopang ekspor, sekaligus penyangga ekologis Indonesia. Ironisnya, wilayah ini juga menjadi salah satu kawasan dengan tingkat risiko banjir dan degradasi lingkungan tertinggi. Dari perspektif akademik, kondisi ini mencerminkan kedaulatan yang timpang—negara tampak berdaulat dalam mengeluarkan izin, tetapi kehilangan kedaulatan dalam mengendalikan dampak ekologis dan sosialnya.

 

Sering kali, perubahan iklim dijadikan penjelasan utama dalam narasi resmi. Faktor ini tentu nyata dan signifikan. Namun menjadikannya sebagai penjelasan tunggal berisiko menutupi tanggung jawab kebijakan. Perubahan iklim memperbesar risiko, tetapi kerusakan tata ruang, deforestasi, dan degradasi daerah aliran sungai-lah yang mengubah risiko tersebut menjadi bencana. Kedaulatan ekologis menuntut negara mampu mengelola relasi antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan publik secara seimbang.

 

Bagi pemerintahan Presiden Prabowo, banjir di Sumatera seharusnya dibaca sebagai peringatan awal, bukan sekadar krisis sektoral. Ia adalah sinyal ancaman non-konvensional terhadap stabilitas nasional. Kedaulatan tidak cukup dimaknai sebagai kekuatan militer, kesiapan pertahanan, ketahanan pangan, atau kontrol teritorial semata. Kedaulatan juga mencakup kemampuan negara menjaga ekosistem sebagai fondasi keamanan nasional jangka panjang.

 

Negara yang gagal melindungi lingkungan strategisnya pada akhirnya akan kehilangan kapasitas melindungi rakyatnya.

 

Dalam kerangka kepentingan nasional jangka panjang, setidaknya terdapat tiga implikasi kebijakan utama. Pertama, penegasan ulang kedaulatan negara atas tata ruang dan sumber daya alam bukan melalui ekspansi izin, melainkan melalui pembatasan tegas berbasis daya dukung lingkungan. Kedua, integrasi mitigasi bencana dan adaptasi iklim sebagai pilar utama perencanaan pembangunan, bukan sekadar program tambahan saat darurat. Ketiga, keberanian politik untuk menjadikan keselamatan ekologis sebagai kepentingan nasional, meskipun berhadapan dengan tekanan ekonomi jangka pendek.

 

Kedaulatan yang dibangun saat darurat cenderung bersifat simbolik kuat dalam pernyataan, tetapi lemah dalam struktur. Sebaliknya, kedaulatan yang dibangun dalam kondisi normal mungkin tidak spektakuler, namun justru menentukan kemampuan negara bertahan ketika krisis datang. Dalam konteks Sumatera, hal ini berarti memastikan bahwa banjir tidak lagi dinormalisasi sebagai ritual tahunan.

Sebagai penutup, catatan ini berpijak pada satu kesimpulan sederhana darurat adalah cermin, bukan fondasi. Ia memperlihatkan apa yang telah dan belum dibangun.

 

Jika pemerintahan ini ingin meninggalkan warisan kedaulatan yang substantif, maka jawabannya tidak terletak pada seberapa cepat negara merespons banjir, melainkan pada seberapa serius negara mencegahnya menjadi nasib berulang bagi warganya.

 

Hormat kami,

Sebuah catatan akademik tentang kedaulatan, lingkungan, dan tanggung jawab negara.