Pekerja Lighting Show di Pekola Langsa Warga Negara Asing Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Imigrasi Kelas II B TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah,didampingi Kasi Inteldakim, Feny J Luis, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Anton Prasetyo, saat temu pers penetapan warga negara asing sebagai tersangka, di aula setempat, Selasa, 11 November 2025. Foto/Rapian.

Pekerja Lighting Show di Pekola Langsa Warga Negara Asing Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Imigrasi Kelas II B TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah,didampingi Kasi Inteldakim, Feny J Luis, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Anton Prasetyo, saat temu pers penetapan warga negara asing sebagai tersangka, di aula setempat, Selasa, 11 November 2025. Foto/Rapian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Salah seorang pekerja yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Malaysia yang bekerja pada wahana Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa milik Pekola kini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi.

Kepala Imigrasi Kelas II B TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, dalam temu pers di aula setempat, Selasa, 11 November 2025, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap satu orang warga negara Malaysia berinisial ZA, yang telah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Selanjutnya, Indra jelaskan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 122 huruf (A) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang kkeimigrasian.

Adapun indentitas pelaku pidana keimigrasian bernama ZA, warga negara Malaysia, jenis visa kunjungan (BVK), Sedangkan kronologis perkara pada Rabu, 30 September 2025 lalu. Tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa memperoleh informasi dari anggota Tim PORA Kota Langsa perihal keberadaan dan kegiatan warga negara Malaysia di Taman Hutan Kota Langsa.

Lantas, menindaklanjuti informasi
tersebut, Tim seksi Inteldakim melaksanakan kegiatan pengamatan dilokasi tersebut dan menduga telah terjadi Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh WN Malaysia inisial ZA.

Selanjutnya, pada Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025 Tim seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Langsa melaksanakan kegiatan Prapenyidikan saat berlangsungnya Festival Lighting Show di Taman Hutan Kota Langsa dan mendapati WN Malaysia inisial ZA melakukan pekerjaan ditempat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang bersangkutan menggunakan Bebas Visa Kunjungan untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.

Kemudian masih kata Indra, pihaknya melakukan tindakan awal, melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal. Melaksanakan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sebagai sesuai kewenangan Penjabat imigrasi sebagaimana diatur dalam Permen Imipas Nomor 2 tahun 2025 tentang pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian.

Hal lain juga, melaksanakan prapenyidikan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Melaksanakan gelar perkara dengan instansi terkait. Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi.

Selanjutnya, Ditetapkan sebagai Tersangka dan yang bersangkutan saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa.

Sedangakan pasal yang disangkakan yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta.

Adapun barang bukti yang disita oleh pihak Imigrasi meliputi 1 Paspor kebangsaan Malaysia an. ZA, 1 kertas izin tinggal, hardcopy Data Perlintasan Keimigrasian di TPI Bandara Internasional Kualanamu tanggal 22 September 2025, 1 Handphone Merk Iphone 17 Pro Max warna oranye dan dokumentasi proses pengerjaan perbaikan mesin Controller “teriak air” yang dilakukan oleh WN Malaysia ZA serta unggahan dari media sosial promosi event lighting show di Batam, Kota Medan dan Kota Langsa.

“Kini tersangka kita titipkan di Lapas Kelas II B Langsa untuk lebih aman dan ada seorang wanita pendamping ZA, yang kini juga dalam proses penyelidikan dan yang bersangkutan sedikit alami gangguan kejiwaan,” tandas Indra.

Hadir dalam temu pers tersebut selain tersangka dengan posisi tangan diborgol juga didampingi Kasi Inteldakim, Feny J Luis, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Anton Prasetyo dan beberapa staf Imigrasi Langsa lainnya. [ian]