Polisi Amankan Empat Tersangka Curanmor

Empat pelaku curanmor berhasil diamankan oleh Polres Langsa, Jumat, 16 Mei 2025. Foto/Humas Polres Langsa.

Polisi Amankan Empat Tersangka Curanmor

Empat pelaku curanmor berhasil diamankan oleh Polres Langsa, Jumat, 16 Mei 2025. Foto/Humas Polres Langsa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap sindikat pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Langsa hal itu dalam upaya memberantas premanisme dan kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pengungkapan ini dilakukan melalui Operasi Sikat.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, SIK, MH, kepada MediaKontras.id, Jumat, 16 Mei 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Polsek Langsa Barat mengenai penangkapan seorang tersangka, MY, yang diduga kuat akan melakukan pencurian.

Modus operandi tersangka menurut keterangan yang didapat dari MY, setelah dilakukan interogasi, dia bersama rekannya, FR, telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Sigli. FR, yang bekerja di sebuah door smeer, mengambil sepeda motor milik pelanggan tanpa izin dan kemudian menjualnya dengan bantuan MY.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR di rumahnya pada pukul 13.30 wib. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada MT, seorang warga Sungai Pauh MT, pada gilirannya, menjual sepeda motor curian itu kepada FI, yang diketahui adalah penadah barang hasil kejahatan.

Adapun keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah FR, 42, wiraswasta, Desa Alur Dua, Bakaran Batee, Langsa Baro, MY, 38, wiraswasta, Desa Sungai Pauh Induk, Langsa Barat, MT, 35, wiraswasta, Desa Sungai Pauh Induk, Langsa Barat dan FI, 39, wiraswasta, Desa Tualang Teungoh, Langsa Kota, yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty ISS Deluxe BL 3655 PBM tahun 2024, berwarna hitam, yang dicuri dalam kasus ini, berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sepeda motor tersebut ditemukan di rumah FI.

Tindak lanjut dan rencana dalam langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan menyerahkan para pelaku serta barang bukti kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut berupa pembuatan berita acara penyerahan pelaku dan barang bukti juga sudah disiapkan.

Kapolres Langsa mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses, serta berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Langsa.

“Dengan pengungkapan ini, Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.[ian]

Tag

error: Content is protected !!