Kejari Langsa Musnahkan Narkotika dan Puluhan Alat Elektronik 

Kejari Langsa, Adi Tyogunawan didampingi Ketua DPC GRANAT Kota Langsa, Islamsyah saat pemusnahan barkotika dan puluhan alat elektronik di halaman Kejari Langsa, Kamis, 23 April 2026. Foto/Rapian.

Kejari Langsa Musnahkan Narkotika dan Puluhan Alat Elektronik 

Kejari Langsa, Adi Tyogunawan didampingi Ketua DPC GRANAT Kota Langsa, Islamsyah saat pemusnahan barkotika dan puluhan alat elektronik di halaman Kejari Langsa, Kamis, 23 April 2026. Foto/Rapian.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan pemusnahan narkotika sebanyak 131,55 gram, terdiri dari jenis sabu 120,8 gram dan puluhan alat elektronik sebagai barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri sejak bulan Desember 2025 hingga Maret 2026 sebanyak 29 perkara, di halaman kantor setempat, Kamis, 23 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adi Tyogunawan, SH, MH mengatakan bahwa kita ketahui tugas dan kewenangan kejaksaan salah satunya adalah dalam penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht).

Hal tersebut berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.

Hal lain Kejaksaan Negeri Langsa untuk mewujudkan sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan transparansi khususnya di Kota Langsa maka kami melakukan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (Up To Date) sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan.

Bahwa tujuan lainnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu tugas wewenang dari Kejaksaan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun barang bukti dari perkara yang telah mempunyai Inkracht dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan Desember 2025 s/d Maret 2026 dengan rincian:

Elektronik sebanyak 23 Unit, terdiri dari, Handphone 22 unit, timbangan digital 1 unit, narkotika sebanyak 131,55 gram terdiri dari sabu 120,8 gram, ganja: 10,75 gram, perkakas sebanyak 17 buah terdiri dari obeng 3 buah, martil/Palu 1 buah.

Selanjutnya, senjata Api 1 buah, amunisi 10 butir, gunting 1 buah, kunci L 1 buah, barang lainnya sebanyak 28 buah terdiri dari, Kaos, Gitar, Tas, Dompet, dan lain-lain.

Ia berharap kepada pada masyarakat di Kota Langsa agar dapat memberikan saran dan kritik yang dapat membangun kemajuan Kota Langsa guna peningkatan pelayanan kami kepada masyarakat.

“Marilah bersama membangun pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, memberantas narkoba demi mencapai masa depan “Indonesia Maju” yang adil, demokratis, dan sejahtera,” pintanya.

Hadir Sekda Kota Langsa, Kapolres Langsa, Perwakilan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah, Kepala Bea Cukai Langsa, Kepala Lapas Narkotika Langsa, Perwakilan Lapas Kelas IIB Langsa dan Dinas Kesehatan, Ketua DPC Granat, Ketua DPD IKAN serta tamu undangan lainnya.

 

— GRANAT Langsa Apresiasi Kejari —

Terpisah Ketua DPC Granat, Islamsyah MTA ST, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Langsa dalam pemusnahan barang sitaan yang telah mendapatkan ketetapan hukum.

Bahkan di antara barang tersebut terdapat narkotika berupa sabu dan ganja hasil dari penangkapan yang memang harus diberangus di Bumi Seambi Mekkah ini.

“Kami sangat apresiasi atas kinerja pihak Kejari Langsa atas pemusnahan sejumlah barang elektronik maupun narkotika,” ucap Islamsyah yang kerab disapa Jhon Patykawa itu.

Menurutnya, tidak musti Kejari dalam hal memberantas narkotika, melainkan semua pihak wajib memerangi narkoba apapun jenisnya dan jangan beri tempat bagi para pengedar, hal ini juga sejalan dengan program P4GN yang hingga kini terus digaungkan oleh BNN Langsa.

“Intinya DPC GRANAT Kota Langsa siap mengawal dan membersamai semua instansi maupun stakeholder dalam wilayah Kota Langsa dalam mewujudkan Langsa Bersih Narkoba (Bersinar),” tandas Jhon Patykawa penuh optimis. [ian]