Pemerintah Aceh Harus Cari Solusi Penanganan JKA

Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Aceh Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD, Rabu, 22 April 2026. Foto/ist.

Pemerintah Aceh Harus Cari Solusi Penanganan JKA

Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Aceh Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD, Rabu, 22 April 2026. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Pemerintah Aceh harus mencari solusi dan alternatif yang mumpuni terkait penanganan  Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi masyarakat Aceh seiring pemberlakuan Pergub No.2 tahun 2026 tentang JKA yang terhenti pada Desil 8 hingga 10 saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum
Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Aceh Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.PD, kepada MediaKontras.id, Rabu, 22 April 2026.

Menurut hemat Prof Muzakkir, Aceh merupakan salah satu daerah dalam kategori termiskin di indonesia, tidak bisa dinafikan secara keseluruhan masyarakat Aceh berada dalam kondisi kurang mampu, walaupun ada klasifikasinya.

Oleh karenanya, ia meminta Pemerintah Aceh bahwa penghentian pemberlakuan JKA bagi golongan atau Desil 8 hingga 10, perlu dipikirkan alternatif untuk tetap masyarakat bisa merasakan keberadaan JKA dan ini sesutu yang yang esensial bagi masyarakat Aceh.

“Kondisi sosial ekonomi masyarakat Aceh masih belum bagitu baik-baik saja dan berkembang dalam semua sektor apalagi pascabanjir yang mendera di 18 kab/kota di Aceh, maka bantuan JKA sangat berarti walaupun terbatas,” ujar Prof Muzakkir.

Kendati demikian, ia menyarankan bahwa ada dana yang bersumber dari Baitul Mall baik pada tingkat propinsi maupun Kabupaten dan Kota yang memungkinkan dijadikan alternatif dalam membantu masyarakat dalam mentalangi program JKA itu.

“Karena sejatinya dana Baitull Mall merupakan dana amal masyarakat Aceh yang berasal dari Zakat, Wakaf, infak dan sadakah. Namun demikian itu perlu ada kajian mendalam melalui MPU Aceh dan para ulama Dayah juga para pakar ilmu fiqih yang ada Perguruan Tinggi yang ada di Aceh,” pungkasnya. [ian]