Pemerintah Aceh Harus Mengawal Ketat Revisi UUPA

Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan Prang, SH.,MH.,M.PD, Kamis, 23 April 2026. Foto/ist.

Pemerintah Aceh Harus Mengawal Ketat Revisi UUPA

Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan Prang, SH.,MH.,M.PD, Kamis, 23 April 2026. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (MPW) Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan Prang, SH.,MH.,M.PD., mengingatkan Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) lahir karena proses perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Tahun 2006.

“Karena itu UUPA perlu mendapat pengawalan secara ketat dan terkontrol dalam revisi yang sedang berproses di DPR RI, tidak cukup hanya anggota DPR RI asal Aceh saja yang mengawalnya, harus juga di libatkan para akademisi yang ahli di bidang hukum ketatanegaraan negarawan,” ungkap Prof Muzakkir, Kamis, 23 April 2026.

Menurutnya, revisi UUPA dipenuhi dinamika yang sarat kepentingan, baik untuk kewenangan Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat tidak ingin kehilangan kewenangannya dalam berbagai sektor di Aceh.

“Pada saat UUPA di proses tahun 2006 sebelum di sahkan, saya Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan Prang, SH.,MH.,M.PD salah seorang yang terlibat langsung dalam dengar pendapat di DPR Ri Jakarta bersama Dr. H. Farhan Hamid juga Dr. H. Nasir Djamil, MSi. Bahwa UUPA jangan di sahkan dulu karena bersifat banci,” tuturnya lagi.

Artinya Kepala di lepas tetapi ekornya di pegang, perlu kajian ulang. Namun itu tidak menjadi pertimbangan sehingga UUPA di sahkan tahun 2006.

Akibatnya Pemerintah Aceh sampai saat ini tidak bisa berbuat apapun, karena semua harus meminta persetujuan dari Pemerintah Pusat di Jakarta. Memastikan revisi UUPA yang sedang berproses saat ini di Badan Legislasi DPR RI Jakarta, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH.,MH.,M.PD, menyarankan agar Pemerintah Aceh dalam hal ini, Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf untuk meminta kepada Badan Legislasi DPR RI Jakarta yang membahas revisi UUPA dengan mengagendakan sesi tanyajawab dan dengar pendapat dengan Pemerintah Aceh.

Mereka terdiri dari Gubernur Aceh, Yang Mulia Wali Nanggroe, Anggota DPRA dari Partai Aceh, Pengurus Pusat Partai Aceh, ulama kharismatk Aceh antara lain Abu Paya Pasi, Abu Mudi, Waled Nu, Ketua MPU juga dari pakar hukum dari perguruan tinggi yang ada di Aceh Unsiyah, UIN Arraniry, UTU Meulaboh, Unimal Lhokseumawe, UIN Lhokseumawe, Unsam, IAIN Takengon dan IAIN Langsa dengan membawa Draf MOU Helsinki yang ditandatangani bersama pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.

Hal ini dianggap penting bagi Pemerintah Aceh mewanti wanti agar tidak ada penumpang gelap di dalam pembahasan revisi yang akan membuat hasil revisi UUPA blunder.

Selanjutnya, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan mengingatkan bahwa Revisi UUPA harus mengarah pada substansi yaitu penyerahan kewenangan penuh kepada Pemerintah Aceh untuk dapat mengelola kekayaan alam Aceh secara otonom dan mengihidupkan pelabuhan secara mandiri terutama pelabuhan sabang dan mendatangkan infestor tanpa harus minta persetujuan Pemerintah Pusat.

Kehadiran anggota DPR RI ke Aceh saudara Dr. Ahmad Doli Kurnia tidak cukup untuk menyerap aspirasi masyarakat Aceh terutama apa yang terdapat dalam naskah MOU Helsinki, apalagi sekedar hanya membahas Dana Otonomi Khusus.

Hal terpenting yang harus menjadi perhatian, revisi UUPA penuh dengan intrik dan tarik menarik kepentingan, oleh karena itu Pemerintah Aceh jangan terpedaya dengan berbagai penawaran yang menghilangkan kewenangan penuh mengelola dan membuat kebijakan sendiri untuk kemaslahatan Aceh.

Pemerintah Aceh dalam hal ini Bapak Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf, Yang Mulia Wali Nanggroe, Pimpinan DPRA Aceh untuk segera membangun lobi-lobi baik dengan Badan Legislasi DPR RI Jakarta, Kementrian terkait dan juga dengan Presiden Republik Indonesia agar revisi UUPA mengadopsi butir – butir dari draf MoU Helsinki yang sudah ditandatangani.

Kehadiran Pemerintah Aceh di saat pembahasan revisi UUPA di Badan Legislasi DPR RI merupakan suatu keharusan karena semua anggota Badan Legislai DPR RI Jakarta harus medengar langsung apa saja yang harus di revisi dalam bentuk penghapusan, penambahan dan perbaikan pasal pasal dalam UUPA.

Oleh karena itu, kelengahan mengawal revisi UUPA dikhawatirkan akan melahirkan lagi UUPA yang Banci atau undang undang karet.

Perlu menjadi catatan, bahwa revisi UUPA penuh dengan negosiasi antara kepentingan pusat dan daerah. Maka bisa jadi penawaran perpanjangsn dana otsus merupakan bargening yang di bangun oleh Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Pusat untuk mempertahankan kewenangannya dalam UUPA.

“Kita semua menaruh harapan besar, dengan niat baik Badan Legislasi DPR RI merevisi UUPA akan menjadikan Aceh sebagai Provinsi yang bisa berkembang dan secara perlahan dapat berbenah dari kondisi yang ada saat ini,” imbuh Prof Muzakkir yang juga Dosen IAIN Langsa itu.

Untuk itu semua, hanya Bapak Gubernur yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Partai Aceh dengan segala kewenangan bisa mengawal revisi UUPA dengan dukungan anggota DPR RI dan DPD asal aceh bersama seluruh masyarakat. [ian]