Penghulu Ahli Pertama KUA Peureulak Timur Giat lakukan Pemeriksaan Kehendak Nikah Pasangan Catin

Penghulu Ahli Pertama KUA Peureulak Timur Giat lakukan Pemeriksaan Kehendak Nikah Pasangan Catin

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Mediakontras.Id | Aceh Timur — Penghulu Ahli pertama Kantor Urusan Agama (KUA) Peureulak Timur Irfan,S.Sos.I terus aktif dalam melaksanakan pemeriksaan kehendak nikah bagi calon pengantin (catin) di wilayah kerjanya.

Salah satunya adalah pemeriksaan kehendak nikah pasangan catin dari Desa Seneubok Dalam Atas Nama Chalidazia dengan Rizki Julianda yang dilaksanakan dengan teliti dan sesuai aturan pada Kamis 09 Oktober 2025 sekira Pukul 09:00-09:45 wib.

Proses pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi dokumen yang diwajibkan, seperti formulir N1 (Surat Keterangan untuk Nikah), N2 (Surat permohonan kehendak Nikah) , N4 (persetujuan calon pengantin) , dan N5 (Surat Izin Orang Tua),N10 (Rekomendasi Nikah), Surat pernyataan Jejaka

Selain itu, dokumen pendukung lain seperti Ijazah,KTP,KK, Akta kelahiran,Elsimil,Surat keterangan Sehat,TT dan pas foto juga diperiksa secara cermat untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah yang berlaku sejak 30 Desember 2024 menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024

Irfan selaku Penghulu Ahli pertama pada Kantor KUA Peureulak Timur, melakukan pemeriksaan ini, menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk memastikan semua syarat terpenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ini merupakan bagian dari pelayanan prima KUA kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dengan selesainya pemeriksaan kehendak nikah, pasangan catin dari Desa Seneubok Dalam ini kini telah siap untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yakni prosesi akad nikah yang akan dilaksanakan dengan lancar dan sah sesuai ketentuan agama dan negara.

Dalam kesempatan tersebut Irfan menyampaikan sebelum hari pelaksanaan Akad Nikah maka akan dilaksanakan Pembina catin dan pemeriksaan Wali nikah sesuai dengan Surat edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang bimbingan pernikahan bagi calon pengantin

Terakhir Irfan mengatakan sebelum Hari pelaksanaan Akad Nikah Kantor Urusan Agama KUA Peureulak Timur juga Sudah mengeluarkan N9 tentang pengumuman Nikah

Surat N9, atau Pengumuman Kehendak Nikah, dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setelah calon pengantin mendaftarkan pernikahan.

Dokumen ini bukan diurus oleh calon pengantin, melainkan diproses oleh petugas KUA sebagai bagian dari prosedur pencatatan nikah.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai Surat N9.

Fungsi: Surat ini bertujuan untuk mengumumkan rencana pernikahan kepada publik.

Tujuannya Dengan diumumkannya rencana pernikahan, masyarakat atau pihak lain yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan yang sah secara hukum, misalnya jika calon pengantin masih terikat pernikahan dengan orang lain atau adanya hubungan kekerabatan yang dilarang.[●]

Topik