Respons Selebaran Provokatif, PTPN IV Regional VI Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Hilangkan Kegaduhan

Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI, M Febriansyah ST MM, dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026. Foto/ist.

Respons Selebaran Provokatif, PTPN IV Regional VI Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Hilangkan Kegaduhan

Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI, M Febriansyah ST MM, dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026. Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | PTPN IV Regional VI menegaskan sikap tegas terhadap beredarnya selebaran yang memuat ajakan unjuk rasa di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagaimana telah beredar di tengah masyarakat.

Perusahaan menilai ajakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keresahan sosial, serta tindakan melawan hukum yang merugikan banyak pihak.

Manajemen PTPN IV Regional VI menegaskan bahwa seluruh pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan perolehan hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap klaim atau tuduhan terkait status lahan, lingkungan, maupun operasional perusahaan pada prinsipnya terbuka untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog resmi, serta proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Perusahaan memandang bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak disertai tindakan provokatif, ancaman, maupun perbuatan yang mengarah pada penguasaan lahan secara paksa dan pengambilan hasil kebun tanpa hak.

Tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar, pekerja, serta stabilitas sosial di wilayah operasional.

PTPN IV Regional VI juga mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta narasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Perusahaan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya guna menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan berkeadilan.

Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI, M Febriansyah ST MM, dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026, menyampaikan bahwa perusahaan sangat terbuka dengan setiap ruang dialog yang mengedepankan penyelesaian berbasis adat dan syariat.

“Sebagai Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di daerah yang menerapkan syariat islam, perusahaan sangat menolak keras dengan adanya aksi-aksi provokasi dan penjarahan yang sangat jauh dengan nilai-nilai keacehan dan keislaman,” ucapnya.

PTPN IV Regional VI juga menegaskan bahwa areal operasional perusahaan merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dilindungi dari segala bentuk gangguan keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, lanjut Febri, setiap bentuk ajakan unjuk rasa yang bersifat provokatif di dalam areal HGU PTPN IV Regional VI dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan serta gangguan terhadap kegiatan usaha dan kepentingan masyarakat luas.

Sebagai bagian dari BUMN Perkebunan yang melaksanakan amanat presiden dalam program ketahanan pangan nasional, PTPN IV Regional VI berkomitmen menjalankan usaha secara profesional, menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai lokal dan keagamaan.

“Perusahaan percaya bahwa ketertiban, dialog konstruktif, dan supremasi hukum merupakan pondasi utama dalam menciptakan kemaslahatan bersama,” pungkasnya. [ian]