MediaKontras.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa dalami kasus dugaan permainan tembak ikan yang diduga kuat ada unsur perjudiannya, di Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota dan tidak diketemukan unsur perjudian tersebut.
Demikian disampaikan Kasatpol-PP dan WH Kota Langsa, Ali Musafah SE, kepada MediaKontras.id, Kamis, 5 Maret 2026 menjelaskan bahwa tim Satpol-PP sudah mendatangi tempat permainan tembak ikan tersebut untuk melihat secara langsung dan memeriksa pemiliknya.
Bahkan Kasie Advokasi Bidang P2UD, Iwan Apriadi bersama tim turun untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan permainan judi tembak ikan.
“Kita ingin meluruskan informasi yang selama ini menjadi keresahan warga apalagi di bulan suci Ramadhan 1447 H ini jangan ada kegiatan yang bersifat membuat gaduh,” jelas Ali Musafah.
Setelah melakukan penyelidikan dapat dilaporkan tentang dugaan judi tembak ikan di Gampong Paya Blang Pase, sudah kami turun ke lokasi tidak terdapat unsur perjudian hanya permainan biasa saja dengan beli voucher berupa kartu apabila menang poin ditukar hadiah.
Labih lanjut, di tempat tersebut ada tempelan pengumuman di larang main judi, dilarang membawa senjata tajam, dilarang bermain mengenakan seragam sekolah, dilarang memakai narkoba.
“Sejauh ini kita terus memantau permainan tembak ikan tersebut dan bila melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah & Syi’ar Islam akan diambil tindakan tegas dan diberikan sanksi,” tegas Ali Musafah. [ian]






