Satpol PP Lhokseumawe Cambuk Lima Pelanggar Syariat Islam

Terdakwa pelanggar syariat islam di hukum cambuk di Kota Lhokseumawe, Jumat (30/8/2024)

Satpol PP Lhokseumawe Cambuk Lima Pelanggar Syariat Islam

Terdakwa pelanggar syariat islam di hukum cambuk di Kota Lhokseumawe, Jumat (30/8/2024)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Lhoksemawe, Kontras.net – Lima pelanggar Syariat Islam yang terbukti bersalah di Lhokseumawe dieksekusi hukuman cambuk berlangsung di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak Satpol PP WH Kota Lhokseumawe, di kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu. Jumat (30/8/2024)

Prosesi eksekusi cambuk tersebut dikawal ketat oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) serta pihak kepolisian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ( Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan kelima terdakwa itu yakni, M, MH, ZU, dan BA dicambuk sebanyak lima kali, sedangkan MR dicambuk sebanyak enam kali. Kelima terdakwa tersebut dihukum terkait jarimah maisir yakni judi online.

“Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta menjadi contoh bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,”kata Heri

Heri melanjutkan para terpidana diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah karena melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat

“Setelah menjalani hukuman cambuk terdakwa dinyatakan bebas dan diharapkan untuk tidak mengulangi perbuatannya,”ujar Heri

Baca Juga:  Tugu Koin Samawi Suram, Pemkot Lhokseumawe Diminta Bertindak

Tag

error: Content is protected !!