Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, Foto/ist.

Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, Foto/ist.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Pemerintah Kota Langsa menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap Draft Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2026 oleh Pemerintah Provinsi Aceh merupakan hal yang lumrah dan menjadi bagian dari mekanisme penyusunan anggaran.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, menanggapi proses evaluasi APBK 2026 yang saat ini memasuki tahap awal.

Menurut Suhartini, evaluasi terhadap dokumen APBK memang dilakukan secara bertahap dan dapat berlangsung beberapa kali hingga seluruh substansi dinyatakan memenuhi standar.

“Dalam proses pengesahan APBK, koreksi terhadap penatausahaan keuangan adalah hal yang biasa. Jika dokumen APBK 2026 dianggap belum memenuhi standar, tentu akan dilakukan perbaikan agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Ini merupakan bagian dari proses yang lumrah,” ujarnya kepada Aceh Terkini.id, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila dalam proses evaluasi ditemukan dokumen yang belum lengkap atau belum dapat ditindaklanjuti, maka Pemko Langsa akan segera melakukan perbaikan dan penyesuaian.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan APBK 2026 benar-benar memenuhi ketentuan dan dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Suhartini juga menyinggung kondisi terkini Kota Langsa yang menjadi salah satu daerah terdampak bencana banjir akibat bencana hidrometeorologi pada 26 November lalu.

Ia mengakui, dengan keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Pemko Langsa sangat berharap adanya dukungan dan bantuan dari Pemerintah Pusat untuk membantu penanganan dampak bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pemulihan pascabencana.

Terkait pemberitaan mengenai penempatan dana operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sekretariat Daerah, Suhartini mengakui bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan yang mudah. Saat ini, kata dia, Pemko Langsa sedang menghadapi kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada seluruh OPD. Bahkan, jumlah belanja yang harus dikurangi mencapai kurang lebih Rp188 miliar dibandingkan realisasi anggaran tahun sebelumnya, sebagai imbas dari pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD) serta belanja P3K dan P3K Paruh Waktu.

“Kondisi ini memaksa kami untuk lebih efektif dalam mengelola anggaran dan juga mencari sumber-sumber pendanaan lainnya. Dengan menempatkan biaya operasional OPD di Sekretariat Daerah, kami memperkirakan dapat menekan pengeluaran hingga sekitar 70 persen dari realisasi tahun anggaran sebelumnya, sehingga dana yang ada bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih prioritas,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Pemko Langsa juga mengambil langkah perampingan OPD sebagai bagian dari strategi penghematan belanja daerah. Menurut Suhartini, perampingan struktur OPD bertujuan untuk mengurangi beban biaya operasional dan pengeluaran lainnya, sehingga penggunaan APBK 2026 bisa lebih efisien, terarah, dan fokus pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.[ian]