Depok, MediaKontras.id | Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran 78,6 kilogram ganja dan menangkap enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR.
Baca Juga:Kasus Korupsi CPO: Kejagung Sita Rp13 Triliun dari Tiga R...Pencopotan Ketua KPU Jadi Pembelajaran Penting untuk Menj...Pemerintah Bahas 26 RUU Kabupaten/Kota Hanya Soal Perubah...
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan pengungkapan dilakukan sepanjang 5 Agustus–5 September 2025 di Depok dan Jakarta Timur. Dari para pelaku, polisi menyita dua timbangan, empat koper besar, dan enam telepon genggam.
Baca Juga:Jeritan Rawa Tripa: Ratusan Hektare Lahan Gambut Nagan Ra...Kemenhan Arab Saudi Tempatkan Sistem MIM-104 Patriot Keam...Pramuka Salurkan Bantuan Lebaran untuk Korban Banjir Aceh
RDN dan DNM diduga sebagai bandar, sementara empat lainnya berperan kurir. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.






