Aceh Barat, MediaKontras.id | Tim penasihat hukum terdakwa Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos, menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara No. 30/Pid.Sus/2025/PN Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak kekerasan sebagaimana didakwakan. Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan justru saling bertentangan dan tidak ada satu pun yang menyaksikan langsung terdakwa melakukan kekerasan.
“Alat bukti berupa visum dan pemeriksaan psikologis juga kami nilai keliru dan hanya sebatas formalitas,” ujar Akbar Dani Saputra.
Ia menjelaskan, pengajuan duplik merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa yang harus dihormati, sekaligus sebagai bantahan terhadap tuntutan dan replik JPU. Pihaknya menegaskan tetap pada nota pembelaan yang menyatakan unsur kekerasan tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.
“Atas dasar itu, kami memohon majelis hakim menerima pembelaan terdakwa seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti, serta membebaskan terdakwa (vrijspraak) atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum, sekaligus mengembalikan nama baik dan martabatnya,” sebut Akbar Dani Saputra.
Ia menambahkan, pihaknya percaya majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami yakin pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.