MediaKontras.id | Suhartini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam Surat Perintah Wali Kota Langsa Nomor: 800.1.11.1/2349/2025. Dalam surat perintah itu disebutkan, penunjukan dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Suriyatno sebagai Pj Sekda berdasarkan Keputusan Wali Kota Langsa Nomor: 800.1.3.3/1265/2025 tentang perpanjangan kedua masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa, Dewi Nursanti, kepada MediaKontras.id, Senin, 30 Juni 2025 membenarkan ikhwal tersebut dan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Wali Kota Langsa untuk menjabat sebagai Plt Sekdakot terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025. [ian]