Tak kenal lelah, Penghulu KUA Peureulak Timur Tetap Laksanakan Tugas Di Hari Libur

Tak kenal lelah, Penghulu KUA Peureulak Timur Tetap Laksanakan Tugas Di Hari Libur

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Mediakontras.Id | Aceh Timur — Menjadi  penghulu adalah sebuah tugas yang mulia, membuat yang semula haram menjadi halal akibat adanya ijab kabul.

Sepasang pasangan yang diikat oleh janji suci menjalani kenikmatan dunia menuju keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Penghulu dengan suka dukanya dalam melaksanakan tugas tanpa kenal lelah, siang ataupun malam, jauh atau pun dekat jarak yang harus ditempuh, hari efektif kerja kantor maupun hari libur, panas ataupun hujan, tidak bisa mengelak untuk menjalankan tugasnya membuat orang lain bahagia, meski bagaimanpun situasi dan kondisi yang harus dihadapi, Penghulu harus melaksanakan tugasnya menghalalkan yang semula haram.

Termasuk hari ini, Senin (09/062025)  Penghulu Ahli pertama Kua Peureulak TimurIrfan,S.Sos.I menghadiri, mencatat dan mengawasi peristiwa pernikahan Antara Tgk Muhammad Danil Bin yahya dan Zahratul Muna Binti Mursyidin.

“Semua syarat administrasi dan berkas sudah lengkap. Sepasang catin ini sudah memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahannya. Meskipun hari ini, Senin adalah hari cuti bersama kantor, namun saya tetap melaksanakan tugas melayani umat sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalitas serta integritas saya kepada pimpinan dan Kementerian Agama,” ucap Irfan

Diakui Irfan, sepanjang ia melaksanakan tugas sebagai seorang penghulu, tidak sedikit peristiwa menegangkan yang harus ia hadapi. Entah itu saat diperjalanan menuju lokasi tempat ijab kabul,  atau kendala alam.

Dalam momentum pernikahan tersebut Suasana haru menyelimuti pasangan pengantin yang telah melaksanakan prosesi akad nikah  di Mesjid Mazilurrahmah desa Jeungki.

Pasangan pengantin atas nama Tgk Muhammad Danil Bin yahya dan Zahratul Muna Binti Mursyid ini juga dikelilingi oleh kerabat dan keluarga yang turut menyaksikan momen bahagia mereka.

Bertindak sebagai wali nikah yaitu orang tua kandung dari calon pengantin wanita, Mursidin. Bertugas sebagai saksi nikah adalah Tokoh masyarakat Jeungki. Sedangkan maskawin berupa 10 mayan emas.

Pelaksanaan acara akad nikah diawali dengan pembacaan ayat suci al-Qur’an, Setelah itu dilanjutkan prosesi ijab kabul yang dipandu oleh Penghul Ahli pertama KUA Peureulak Timur yang diawali dengan pembacaan khtbah nikah.

Setelah ijab kabul dinyatakan syah oleh kedua orang saksi nikah, dilanjutkan dengan kata kata nasehat dan pembacaan do’a untuk kedua mempelai. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatangan berkas pernikahan.

Pada sesi akhir acara dilanjutkan penyerahan buku nikah oleh Penghulu Ahli pertama KUA Peureulak Timur dan Tokoh Masyarakat setempat kepada kedua mempelai.Tutupnya[*]

Tag

error: Content is protected !!