Banda Aceh, MediaKontras.id | Persetujuan awal perpanjangan Dana Otsus Aceh oleh DPR RI mendapat respons kritis dari mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK), yang menilai kebijakan ini harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaan anggaran selama ini.
Sorotan terhadap dana Otsus Aceh mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam tata kelola transfer ke daerah di Indonesia. Di tengah besarnya alokasi anggaran negara untuk daerah, efektivitas penggunaan dana masih menjadi pertanyaan mendasar, khususnya dalam memastikan bahwa belanja publik benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ini, perpanjangan dana Otsus tidak hanya dipandang sebagai keberlanjutan komitmen pusat terhadap Aceh, tetapi juga sebagai bagian dari uji akuntabilitas nasional atas kebijakan afirmatif berbasis kewilayahan. Tanpa perbaikan tata kelola, kebijakan serupa berisiko mengulang pola yang sama anggaran besar, namun dampak yang terbatas.
Menurutnya, persetujuan di tingkat Badan Legislasi merupakan langkah awal yang penting, namun belum menjadi keputusan final. Ia menegaskan bahwa proses ini masih akan berlanjut ke tahap pembahasan bersama pemerintah hingga pengesahan di rapat paripurna DPR RI.
“Artinya, ini belum selesai. Justru di tahap lanjutan inilah substansi kebijakan akan benar-benar diuji. Karena itu, proses ini harus dikawal secara serius agar tidak hanya berhenti pada formalitas,” ujar Iza.
Ia menilai perpanjangan dana Otsus merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Aceh dan juga melihat Aceh beberapa bulan yang lalu dilanda musibah banjir dan longsor. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif tanpa adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaannya selama ini.
Iza menegaskan bahwa dana Otsus memiliki mandat yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 183 ayat (1), yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan.
“Secara konsep, dana Otsus adalah instrumen besar untuk mendorong kesejahteraan rakyat Aceh. Tapi realitanya, kita masih melihat kemiskinan yang tinggi, ketimpangan pembangunan, persoalan kesehatan dan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi yang belum berjalan maksimal,” tegasnya.
Ia menilai persoalan utama bukan hanya pada besarnya anggaran, melainkan pada lemahnya arah kebijakan strategis Pemerintah Aceh dalam mengelola dana tersebut. Ketidaksinkronan antara perencanaan program dengan kebutuhan riil masyarakat menjadi salah satu penyebab utama tidak maksimalnya dampak dana Otsus.
“Kalau tidak ada arah kebijakan yang jelas, terukur, dan berbasis kebutuhan masyarakat, dana Otsus hanya akan habis secara administratif tanpa meninggalkan dampak nyata,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perpanjangan dana Otsus harus menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, bukan lagi sekadar wacana, melainkan keharusan yang harus dijalankan secara konsisten oleh Pemerintah Aceh.
Sebagai mahasiswa, Iza menegaskan komitmennya sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat Aceh untuk terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menilai partisipasi publik dan peran aktif mahasiswa sangat penting dalam memastikan pengelolaan dana Otsus untuk kesejahteraan rakyat Aceh.
“Perpanjangan ini harus jadi momentum perbaikan, bukan sekadar mengulang pola lama. Kalau arah kebijakan tidak berubah, maka yang akan terjadi tetap sama anggaran besar, tapi kesejahteraan rakyat tidak ikut meningkat,” pungkasnya.
Isu perpanjangan dana Otsus Aceh pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang Aceh semata, melainkan juga tentang bagaimana negara memastikan setiap rupiah anggaran publik benar-benar menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.






