Aceh Utara, MediaKontras.id |Situasi memanas mewarnai rapat Musyawarah Dusun (MUSDUS) Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, yang digelar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) perdana sejak Geuchik Muhammad Syah menjabat pada 2020.
Rapat tersebut berujung ricuh setelah masyarakat menyampaikan mosi tidak percaya dan menuntut pemberhentian sementara terhadap Geuchik.
Rapat yang berlangsung di Meunasah Gampong Blang Majron pada Selasa (03/06) malam itu turut dihadiri oleh perwakilan Muspika Kecamatan Syamtalira Bayu, termasuk Sekcam, Kasi Pemerintahan, serta unsur keamanan dari Polsek, yakni Bhabinkamtibmas (Kamtibmas). Selain itu, turut hadir Tuha Peut, tokoh masyarakat, dan warga dari seluruh dusun.
Acara dimulai pukul 20.53 WIB dan dibuka oleh Tgk. Imum Gampong, kemudian dilanjutkan sambutan oleh H. Lidan Ahmad mewakili Geuchik. Dalam pemaparannya, H. Lidan menyampaikan program kerja dan pagu anggaran untuk tahun 2025. Namun, presentasi tersebut langsung memicu ketegangan karena dianggap telah disusun secara sepihak tanpa partisipasi masyarakat.
Sekitar pukul 21.16 WIB, warga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa, terutama tahun anggaran 2024.
Warga juga mengutarakan stagnasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban sejak 2020. Informasi ini di terima awak media melalui siaran pers via WhatsApp pada hari Rabu (04/06).
Kemarahan warga memuncak ketika isu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2024 disinggung. Sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan secara utuh, bahkan ada yang sama sekali belum menerima. Lebih parah lagi, diduga terdapat pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan bantuan tersebut.
Namun, ketika warga meminta klarifikasi atas berbagai persoalan tersebut, perwakilan Geuchik menyatakan bahwa rapat hanya berfokus pada pembahasan RKPG 2025.
Pernyataan ini semakin menyulut amarah warga, yang secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Geuchik Muhammad Syah.
Warga kemudian mendesak Tuha Peut, Sekcam, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Syamtalira Bayu agar segera mengajukan pemberhentian sementara terhadap Geuchik. Mereka menyampaikan ultimatum bahwa Dana Desa 2025 hanya boleh dicairkan setelah Geuchik diberhentikan. Jika tidak, mereka meminta agar dana tersebut tidak dicairkan sama sekali dan mendesak Tuha Peut agar mendukung sikap ini.
Tuntutan masyarakat merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, dengan dugaan pelanggaran terhadap:
Pasal 17 Ayat (1) huruf e, f, dan g.
Pasal 18 Ayat (1) huruf c, serta Ayat (2) huruf d dan f.
Desakan tersebut, diperkuat oleh laporan hukum yang sedang diproses di Polres Lhokseumawe terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, sebagaimana tercatat dalam laporan pengaduan REG/89/III/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH.
Menanggapi desakan warga, Sekcam menyampaikan bahwa batas akhir pencairan Dana Desa Tahap I adalah Kamis, 5 Juni 2025.
“Jika Geuchik diberhentikan sebelum tanggal tersebut, proses administrasi akan terhambat karena tidak ada pejabat yang berwenang menandatangani dokumen APBG,” jelasnya
Sebagai solusi darurat, Sekcam mengusulkan agar Geuchik dan Tuha Peut menandatangani dokumen RKPG dan APBG secara seadanya terlebih dahulu, agar dana dapat dicairkan ke rekening giro gampong. lalu diblokir sementara sambil menunggu penyelesaian konflik. Namun, usulan ini tetap ditolak oleh masyarakat.
Geuchik Blang Majron di Soal Warga.
Penolakan warga diperparah oleh sikap Geuchik yang sejak awal rapat hanya duduk diam tanpa merespons satu pun pertanyaan dari warga, Tuha Peut, maupun Sekcam.
Bahkan saat ditanya langsung oleh Sekcam, Geuchik tetap tidak memberikan tanggapan. Ketidakterlibatan ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap krisis yang tengah berlangsung.
Akhirnya rapat ditutup pada pukul 22.35 WIB karena situasi semakin tidak kondusif dan emosi warga terus memuncak.
Kehadiran perwakilan dari Muspika dan Bhabinkamtibmas dalam forum tersebut mencerminkan keseriusan dan keprihatinan aparat terhadap potensi konflik horizontal di tingkat gampong, serta menjadi catatan penting bagi penanganan lanjutan oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kecamatan maupun dari Geuchik Gampong Blang Majron terkait tuntutan pemberhentian sementara tersebut.