Nasional, MediaKontras.id | Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Himmatul Aliyah S.Sos, M.Si menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula Gedung Pertemuan Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang I No.1, RT.11/RW.8, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh 150 Anggota PKK Jakarta Pusat. Pada hari Jumat, (19/09/2025).
Empat Pilar MPR RI yang disosialisasikan dalam kegiatan ini mencakup:
1. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara
4. Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan nasional.

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dilaksanakan sebagai upaya untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat. Empat Pilar tersebut yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Pada kegiatan siang hari itu dalam paparannya, Hj. Himmatul Aliyah S.Sos, M.Si menegaskan pentingnya pemahaman nilai-nilai kebangsaan di tengah maraknya disinformasi dan tantangan globalisasi pada era modernisasi sekarang.
“Pemahaman yang kuat terhadap Empat Pilar akan menjadi benteng moral masyarakat dalam menjaga keutuhan bangsa dan mencegah ancaman ideologi yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Bu Himma atau Bunda PIP yang biasa disebut dan dijuluki kepada beliau.
Dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar pada siang hari itu dikemas dalam format dialog interaktif 2 arah, di mana peserta diajak berdiskusi mengenai nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Para peserta antusias menyampaikan beberapa pertanyaan mereka terkait isu-isu sosial yang berkembang di Masyarakat seperti :
“Bagaimana pandangan anggota mpr mengenai ketiadaan GBHN dalam sistem ketatanegaraan saat ini? sejauh mana MPR memastikan arah pembangunan tetap terjaga tanpa adanya pedoman halauan negara yang mengikat Presiden?”.
Pertanyaan yg bagus dan kritis tersebut mendapat jawaban yang tak kalah serius dari Bu Himma, beliau menjawab:
Pandangan anggota MPR mengenai ketiadaan GBHN dalam sistem ketatanegaraan saat ini, setelah amandemen UUD 1945, GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) memang dihapuskan. Kini arah pembangunan nasional dituangkan melalui RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang disusun pemerintah bersama DPR. Beberapa anggota MPR menilai ketiadaan GBHN membuat pembangunan cenderung bergantung pada visi-misi presiden, sehingga ada potensi ketidakselarasan antarperiode kepemimpinan. Namun ada juga yang berpendapat, ketiadaan GBHN justru memberi fleksibilitas bagi presiden untuk merespons tantangan zaman yang cepat berubah.
Sejauh mana MPR memastikan arah pembangunan tetap terjaga, MPR berperan melalui fungsi sosialisasi 4 Pilar agar nilai-nilai dasar bangsa (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) tetap menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan Pembangunan, selain itu, MPR bersama lembaga lain terus mendorong konsistensi antara RPJP Nasional dengan program pemerintah, sehingga meski tidak ada GBHN, pembangunan tetap punya arah jangka Panjang. Ada wacana di MPR untuk menghidupkan kembali semacam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan dalam bentuk lama (GBHN), tetapi sebagai pedoman pembangunan lintas pemerintahan agar kesinambungan pembangunan tetap terjaga.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen MPR RI dalam menjalankan tugas konstitusional untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda, agar tetap menjaga persatuan dalam keberagaman.
“Dengan memahami dan mengamalkan Empat Pilar, kita semua turut berkontribusi dalam memperkuat fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Hj. Himmatul Aliyah S.Sos, M.Si






