DPM Unimal: Pemko Lhokseumawe Harus Transparan.
Lhokseumawe, MediaKontras.id | Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menyoroti kebijakan Non aktif kerja puluhan tenaga buruh harian lepas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 54 petugas kebersihan diberhentikan tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun mediasi terlebih dahulu. Para pekerja yang mayoritas merupakan kepala keluarga itu mengaku terkejut dengan keputusan yang diduga dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Lhokseumawe.
Langkah ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menilai tindakan DLH cacat hukum dan moral.
“Ini adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan bagi para pekerja. Mereka tidak diberikan surat peringatan terlebih dahulu maupun kesempatan membela diri. Harusnya ada mediasi dulu antara DLH dan pekerja,” ujar Rendi kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya perundingan antara pekerja dan pemberi kerja sebelum keputusan PHK diambil.
Lebih lanjut, Rendi juga mencurigai adanya indikasi politik di balik pemecatan massal tersebut, mengingat DLH langsung melakukan rekrutmen tenaga kebersihan baru tak lama setelah pemberhentian dilakukan.
“Kami mencium adanya upaya sistematis untuk mengganti staf lama dengan kader politik atau tim sukses wali kota. Jika benar, ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dalam birokrasi,” tegasnya.
DPM Unimal kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe:
1. Wali Kota harus meninjau ulang dan membatalkan keputusan pemecatan sepihak, serta mempekerjakan kembali staf yang diberhentikan tanpa prosedur sah.
2. DPRK Lhokseumawe diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan maladministrasi dan intervensi politik dalam kepegawaian DLH.
3. Aparat penegak hukum dan Dinas Ketenagakerjaan agar melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak buruh dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan suara para pekerja kebersihan didengar. Jika tidak ada langkah tegas, masyarakat dan mahasiswa siap turun menuntut keadilan,” pungkas Rendi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup maupun Wali Kota Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pemutusan hubungan kerja tersebut.






