MediaKontras.id – Lhokseumawe | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, SE.MSM mengingatkan seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk hadir ke TPS, Rabu 27 November 2024.
“Bahkan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dan punya KTP-el, namun tidak ada dalam DPT dan DPTB juga bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Mereka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan oleh petugas di TPS,” kata Abdul Hakim.
Saat ini, kata Abdul Hakim, ada beberapa pemilih yang tidak bisa ditemui oleh KPPS yang mengantar form undangan memilih karena kesibukan pemilih yang bersangkutan.
“Ada KPPS kita yang sudah beberapa kali datang ke rumah yang bersangkutan, namun mereka tidak ada di rumah. Untuk yang belum menerima form undangan memilih agar menghubungi PPS setempat,”kata Hakim.
Pemilih juga bisa melihat di formulir hasil coklit oleh petugas Pantarlih sebelumnya atau dengan melakukan pengecekan di situs cekdptonline.kpu.go.id untuk mengtahui di TPS mana mereka terdaftar. “Sesuai ketentuan, hari ini merupakan hari terakhir pendistribusian form undangan memilih kepada pemilih. Kami tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk datang ke TPS pada hari Rabu untuk memberikan hak pilihnya,” tutup Abdul Hakim.