Fazlun Hasan Ajukan PHPU Ke MK Pilkada Langsa

Fazlun Hasan Ajukan PHPU Ke MK Pilkada Langsa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Calon Wali Kota Langsa Nomor Urut 5 Fazlun Hasan mengajukan sendiri permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Langsa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor 17PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon mengaku mengetahui terjadinya praktik politik uang atau money politics yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lima kecamatan oleh tim sukses maupun Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin.

“Sepengetahuan kami benar adanya terjadi money politics dua gelombang di Kota Langsa. Gelombang pertama terjadi tangkap tangan dan kemudian melibatkan aparat sipil negara (ASN) secara terang-terangan, lemahnya penegakan hukum Gakkumdu,” tegas Fazlun di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Walkot Langsa pada, Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.

Dalam berkas permohonannya, Fazlun menjelaskan saat kampanye koordinator-koordinator dari Paslon 2 selaku Pihak Terkait melakukan dugaan pelanggaran politik uang secara TSM yang terjadi di seluruh kecamatan dalam wilayah Kota Langsa dengan melakukan pengumpulan data pemilih dengan memfotokan KTP masyarakat pemilih yang disandingkan dengan kartu nama yang berisikan foto Paslon 2.

Setelah dikumpulkan data tersebut didistribusikan ke admin data di tingkat kecamatan yang kemudian dijanjikan akan diberikan uang oleh Pihak Terkait sebelum sampai dengan hari pencoblosan. Pemilih yang telah difoto KTP-nya diberikan kupon sebagai bukti untuk menerima uang yang telah dijanjikan.

Masih menurut, Fazlun mengaku menemukan indikasi kecurangan berupa pendistribusian atau pembagian uang dalam amplop disertai kartu nama Paslon 2 pada saat masa tenang. Hal tersebut dikatakan telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa.

Baca Juga:  Deforestasi, di Aceh Terburuk Apel Green Suarakan Selamatkan Rawa Tripa

Menurut dia, praktik politik uang tersebut mempengaruhi perolehan jumlah suara Paslon 2 karena terjadi peningkatan jumlah suara hampir di seluruh sebaran TPS pada kecamatan-kecamatan daerah pemilihan Kota Langsa.

Dalam petitumnya (Petitum adalah tuntutan yang diajukan oleh penggugat dalam surat gugatan kepada majelis hakim—red), Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa terkait Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Langsa Tahun 2024.

Sebagai informasi, KIP Kota Langsa menetapkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 sebesar 10.030 suara, Paslon Nomor Urut 2 sebesar 31.916 suara, Paslon Nomor Urut 3 sebesar 20.591 suara, Paslon Nomor Urut 4 sebesar 1.695 suara, dan Paslon Nomor Urut 5 sebesar 14.631 suara.[]

Tag

error: Content is protected !!