MediaKontras.id | Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa Polda Aceh berhasil sikat seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, kini tersangka diamankan di Mapolsek Langsa Barat, sekira pukul 10.30 wib, Selasa, 21 Januari 2025 kemarin.
Tersangka berinisial DS (34), Wiraswasta, Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi SH, MH, mengatakan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari seorang saksi bernama Nyak Buloen bahwa rumahnya di Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh Pusaka, telah dirusak oleh tersangka DS.
Polsek Langsa Barat mengamankan tersangka berdasarkan Nomor: LP/03/I/2025/SPKT/Polsek Lgs Brt/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 wib.
Adapun kronologinya, sesampainya di lokasi, pelapor menemukan kondisi kaca jendela rumah yang sudah pecah dan sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya 2 unit meteran listrik, 5 buah kusen, 40 lembar seng, 30 batang kayu ring seng dengan perkirakan total kerugian yang dialami mencapai Rp40 juta.
Dari situlah tim opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima dan tersangka diketahui berada di rumahnya. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 wib, tersangka berhasil ditangkap di Desa Sungai Pauh Pusaka” ujar Hufiza.
Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Langsa Barat sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Langsa Barat,” tandasnya. [ian].