Akibat DPA 2025 Tidak Bisa Ditandatangani Sulaimi
Jantho, MediaKontras.id | Kepanikan mulai kian membuncah di lingkungan Pemerintah Aceh Besar pasca dibredelnya Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sulaimi yang diduga sarat muatan politisnya.
Sayangnya, Pejabat Bupati M Iswanto jebolan STPDN dari Jatinangor terkesan tak peduli dengan gejolak di internal jajarannya. Semestinya Pj Bupati terbaik se-Indonesia itu memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah pelik tersebut.
Sumber Rabu (29/1) mengungkapkan bahwa, kepanikan mulai tampak di jajaran pengelolaan keuangan yang terlihat kedodoran. Informasinya, pada 22 Januari terlihat tertatih-tatih merangsang di salah satu grup pihak pengelolaan keuangan mengultimatum agar semua OPD dan kecamatan segera menyelesaikan TTD DPA dan RKA paling lambat Jumat pekan lalu. Namun belum diketahui nasib perkembangan ultimatum tersebut.
Terkait ini, Kuasa Hukum Sulaimi Sekda yang dibredel menegaskan kondisi itu sudah diprediksi akan terjadi.
“Kini perbincangan terbaru malah klien kami (Sulaimi) terkesan dipaksa agar menandatanganinya,” ujar Erlizar Rusli, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Drs Sulaimi M.Si dalam penjelasannya pada saat ditanya awak media pada hari Rabu (29/1).
Erlizar sebelumnya memaparkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah, bahkan masyarakat Aceh Besar, selain itu berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.
Hal senada, pemberhentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihubungi menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja”.
Erlizar juga menjelaskan akan menyurati Pejabat (Pj) Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut.
“Karena kami menilai banyak kejanggalan demi kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum administrasi pemerintahan,” paparnya.
Selain itu akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum administrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.
“Sementara Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru diketahui Sulaimi secara mendadak last menit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya kala itu.
Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapapun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan.
“Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.
Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.
“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” tutupnya.