Pemegang Saham Kuala Seafood Ajukan Gugatan ke PN Banda Aceh

Pemegang Saham Kuala Seafood Ajukan Gugatan ke PN Banda Aceh

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

PT Berkat Madinah Mandiri di Gugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

MediaKontras.id | Dua pemilik modal yang telah menginvestasikan dana mereka ke dalam usaha Kuala Seafood secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap pemilik usaha tersebut.

Gugatan ini diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan di luar jalur litigasi tidak membuahkan hasil.

Diketahui objek Kuala Seafood berada Gampong Blang, Kec. Meraxa kota Banda Aceh.


Tim kuasa hukum para penggugat, Julianda, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa kliennya telah berulang kali mencoba menagih hak mereka, namun pengelola Kuala Seafood terus mengabaikan kewajiban yang telah disepakati.

Gugatan ini menuntut pengembalian modal yang telah dipinjamkan guna pengembangan dan pembangunan usaha Kuala Seafood serta usaha lain yang berada di bawah naungan PT Berkat Madinah Mandiri.


“Sudah hampir setahun klien kami berusaha menagih hak mereka, tetapi tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Kami khawatir pihak pengelola akan mengalihkan usaha mereka kepada pihak lain demi menghindari tanggung jawab, padahal seluruh usaha di bawah PT Berkat Madinah Mandiri, termasuk Kuala Seafood, telah dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjaman modal usaha ini,” ujar Julianda.


Lebih lanjut, Julianda juga tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini dapat berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan indikasi penipuan dan penggelapan.

Gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.


Selain dua penggugat yang telah mengajukan gugatan, diketahui terdapat pihak lain yang mengalami permasalahan serupa namun masih enggan melaporkan karena kekhawatiran terhadap pembayaran kembali pinjaman modal mereka. Beberapa di antaranya juga mengaku mendapatkan respons yang intimidatif saat mencoba menghubungi pihak pengelola usaha.


Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan para pihak dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Banda Aceh semoga dengan adanya gugatan ini mendapatkan kepastian hukum bagi klaen kami juga berdampak baik buat semua kalagan.

Baca Juga:  Penyidik Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu ke Jaksa

Tag

error: Content is protected !!