MediaKontras.id | Safaruddin yang resmi menjabat sebagai Bupati Aceh Barat Daya (16/02) dalam pidato perdananya, tidak pernah menyinggung persoalan lingkungan hidup, dan iya tidak menyebutkan rencana strategis terkait persoalan-persoalan lingkungan.
Ketidakhadiran isu lingkungan dalam agenda prioritas pemerintah Abdya memperlihatkan tanggung jawab komitmen terhadap penyelamatan ekosistem di tengah tantangan ekonomi dan sosial.
Mantan ketua KPW SMUR, Engga Pratama menyoroti kinerja pemerintah tersebut, memasuki 100 hari masa kinerja Bupati Abdya terpilih, ia menilai belum ada terobosan yang menyentuh masalah lingkungan.
Dalam kacamatanya engga menerangkan, “beberapa hari lalu telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Rukoen Dame guna untuk menuntut keadilan, yang mana sudah dua tahun masyarakat tidak bisa lagi melakukan aktivitas menanam padi di persawahan mereka,” terangnya.
Menurutnya, hal ini diakibatkan oleh dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT Louser Karya Tambang (LKT).
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya tanah adalah sumber penghidupan masyarakat akan tetapi malah dihancurkan oleh kepentingan segelintir kelompok yang memiliki akses kuasa,” tegas pemuda Abdya itu dalam siaran pers kepada Media ini, pada hari Senin, (12/05).
Engga juga mengkritik kehadiran perusahaan pertambangan di suatu daerah, selarasnya dapat membawa manfaat bagi masyarakat setempat, seperti peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.
Selain itu, ia juga mempertanyakan tanggung jawab perusahaan sosial terhadap lingkungan sekitar mengingat lingkungan sekitar perusahaan pertambangan tersebut, juga terdapat kelompok masyarakat yang menggantungkan hajat hidupnya melalui aktivitas pertanian serta aktivitas lainnya demi mewujudkan kesejahteraan hidup mereka.
Engga juga meminta, “perusahaan memiliki tanggung jawab dalam perlindungan serta pelestarian lingkungan dan ekosistem yang ada didalamnya, serta peningkatan kualitas hidup/kesejahteraan sosial masyarakat setempat,” pintanya.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.
Namun, sebelum membahas ketentuan sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan CSR, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat larangan bagi perusahaan untuk melakukan perusakan lingkungan dan tidak mengindahkan penjagaan lingkungan dalam melaksanakan kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH: “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.
Dalam amatannya, “sebagai langkah penyelesaian jangka panjang atas apa yang terjadi belakangan ini, terutama pasca terjadinya aksi pada Senin, 05 mei 2025 lalu pihak perusahaan seolah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan harapan dan tuntutan masyarakat Gampong Rukoen Damee, khususnya terkait dugaan pencemaran yang terjadi”. Katanya.
“Gagalnya tim pansus yang sudah terbentuk untuk turun melakukan investigasi menjadi fakta yang tidak bisa terelakkan terkait ketidak seriusan mereka dalam upaya penyelesaian,” tambahnya.
Sebagai “Martir” bagi masyarakat Abdya, tentu hal ini menjadi PR bagi Bupati Abdya untuk memperlihatkan keberpihakannya kepada Rakyat dan permasalahan lingkungan yang ada di Abdya.
“Jika hari ini sang “martir” yang di elu-elukan menjadi pembaharu melalui jargon andalannya “Arah Baru, Abdya Maju” tak memperlihatkan keberpihakannya, lantas pada siapa lagi rakyat harus percaya dan menaruh harapan,” tambahnya.
“Kami berharap kepada Pemerintah setempat untuk turun dan hadir di tengah-tengah permasalahan masyarakat. Melihat kondisi apa yang terjadi dan di alami oleh masyarakat yang mengalami dampak langsung Dengan PT LKT (Louser Karya Tambang) di Kecamatan Babahrot.” Pintanya.
Pemuda Abdya Soroti 100 Hari Kinerja Pemerintahan Safaruddin
- - Senin, 12 Mei 2025 - 21:1 WIB
Pemuda Abdya Soroti 100 Hari Kinerja Pemerintahan Safaruddin
- Senin, 12 Mei 2025 - 21:1 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID
Tag






