Hot News! 3.007 Hektar Lahan PT Nafasindo Akan Diambil Pemkab Aceh Singkil

Dok: Suasana RDP terkait lahan HGU PT Nafasindo di ruang rapat DPRK Aceh Singkil pada hari selasa, 20 Mei 2025.

Hot News! 3.007 Hektar Lahan PT Nafasindo Akan Diambil Pemkab Aceh Singkil

Dok: Suasana RDP terkait lahan HGU PT Nafasindo di ruang rapat DPRK Aceh Singkil pada hari selasa, 20 Mei 2025.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id, Aceh Singkil |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dikabarkan akan mengambil alih lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.007 hektare milik PT Nafasindo yang izin Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis sejak 11 Mei 2023.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 20 Mei 2025, di ruang rapat DPRK Aceh Singkil.

RDP tersebut berlangsung dinamis dan menghasilkan kesepakatan penting, lahan eks HGU PT Nafasindo akan dikembalikan ke pemerintah daerah dan tidak boleh lagi dikuasai perusahaan terhitung mulai 30 Mei 2025.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, didampingi Ketua DPRK, Amaliun, Wakil Ketua, Wartono dan Darto. Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, Kepala BPN Aceh Sudarman Sywajaya, para camat dari wilayah terkait, serta tokoh masyarakat seperti Rabudin dan Aminullah Sagala.

“Lahan seluas 3.007 hektare yang masa HGU-nya telah berakhir tidak boleh lagi dikuasai oleh PT Nafasindo mulai 30 Mei 2025,” tegas Juliadi.

Keputusan ini dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga kepentingan daerah.

Menariknya, dalam rapat tersebut, perwakilan PT Nafasindo tidak memberikan perlawanan argumentatif yang berarti.

Hal ini memperkuat posisi Pemerintah Daerah dan DPRK dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak atas tanah.

Forum rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 14.30 hingga 16.30 WIB itu dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum.

Tag

error: Content is protected !!