Penggiat P4GN Ujung Tombak Pemberantasan Narkoba

Kepala BNN Kota Langsa, M Dahlan didampingi Kaban Kesbangpol, Zulhadisyah berfoto bersama usai kegiatan workshop P4GN, di Aula Kesbangpol Langsa, Rabu, 21 Mei 2025. Foto/Humas BNNK Langsa.

Penggiat P4GN Ujung Tombak Pemberantasan Narkoba

Kepala BNN Kota Langsa, M Dahlan didampingi Kaban Kesbangpol, Zulhadisyah berfoto bersama usai kegiatan workshop P4GN, di Aula Kesbangpol Langsa, Rabu, 21 Mei 2025. Foto/Humas BNNK Langsa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Para pengiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) adalah ujung tombak dalam pemberantasan serta memutus mata rantai peredaran narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, Dr. H Muhammad Dahlan, SH, MH, menyatakan hal tersebut saat membuka kegiatan workshop P4GN, di Aula Kesbangpol Langsa, Rabu, 21 Mei 2025.

“Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh BNN semata, melainkan memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tegas M Dahlan.

Menurutnya, keberadaan para penggiat P4GN memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam mensosialisasikan bahaya narkoba dan mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, melalui workshop ini, kami berharap para peserta dapat meningkatkan pengetahuan, membentuk jejaring, dan mengimplementasikan aksi nyata P4GN di lingkungan masing-masing,” pintanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada peserta dan panitia atas terselenggaranya kegiatan ini, serta berharap sinergi antara BNN dengan masyarakat semakin kuat dalam mendukung Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), khususnya di wilayah Kota Langsa.

Dahlan juga mengingatkan bahwa Kota Langsa sebagai daerah strategis masuk dan beredarnya narkoba, maka perlu mewaspadai potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba itu sendiri, khususnya di kalangan generasi muda.

Masyarakat wajib berani melapor ke BNN dan instansi penegak hukum dan perlu adanya rawat atau pemulihan bagi yang sudah terlanjur pakai narkoba.

“Kegiatan workshop ini bisa melahirkan para penggiat anti narkoba, di semua lingkungan tak terkecuali di instansi pemerintah bahkan di tingkat pemerintahan gampong. Para penggiat bisa melahirkan komitmen bersama untuk dapat mengimplementasikan Qanun Kota Langsa No 2 tahun 2019 tentang fasilitasi Pelaksanaan P4GN, dan peran sertanya sesuai amanah undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” urainya.

Workshop diikuti 30 peserta dari unsur Instansi Pemko Langsa, kepala sekolah dan geuchik se-kota Langsa, dengan menghadirkan tiga ( 3 ) narasumber, workshop tersebut bertujuan membentuk penggiat anti narkoba yang mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.

Didapuk sebagai narasumber Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH, dengan usungan materi ‘Penegakan undang – undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, di kota Langsa Tantangan dan Hambatannya’.

Narasumber lainnya Kabid. PMG pada DPMG Kota Langsa, Irma Desiana, S.STP, dengan materi ‘Kolaborasi Kemendes PDT dengan BNN dalam mewujudkan Desa Bersinar (Bersih dari narkoba) Implementasinya di Kota Langsa’.

Terakhir Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S M.SP, dengan materi ‘Penatalaksanaan Permendagri No.12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN di Kota Langsa’.

Tentunya, workshop berjalan begitu renyah yang dipandu oleh Katim Dayamas BNN Kota Langsa, Cut Maria, S.Sos, didampingi Humas Islamsyah MTA ST serta lainnya. [ian]

Tag

error: Content is protected !!