MediaKontras.id, Lhokseumawe | Kejari Lhokseumawe melalui Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama Incar sisa uang pengganti perkara kasus tindak pidana korupsi Hariadi, Moh Bin sabiluddin yang belum dibayarkan senilai Rp4.157.284.804 Miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MediaKontras.id penyitaan itu dilakukan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti ND-92/L.1.12/BPApa.1/05/2025. Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung R. I Nomor: 5562 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 09 Oktober 2024 yang menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16.868.190.124,- dan barang bukti dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Jumlah uang pengganti yang sudah dibayarkan sebesar Rp10.622.282.320,- dan hasil lelang eksekusi barang rampasan negara senilai Rp2.088.623.000 Miliar dengan rincian sebagai berikut:
Objek Barang Rampasan Negara (BRN)
Yang sudah di Lelang.
1 (satu) unit Handphone Merk iphone 13 Pro Warna Gold IMEI/MEID: 35586378214xxx icloud: iphone2023
Rp6.125.000,-
1 (satu) unit Handphone Merk iphone 13 Pro Warna Hitam IMEI/MEID: 35593949491xxx icloud Banda2023
Rp5.635.000,-
1 (satu) unit Handphone Merk iphone 13 Pro Warna Sierra Blue IMEI/MEID :350367276081xxx senilai Rp4.170.000,-
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung ZFOLD 3 warna Hitam senilai Rp. 4.210.000,-
1 (satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA Tipe B3M M/T Tahun 2021 Nomor Polisi BL 5560 NAK warna Hitam Nomor Mesin G3N6E0019998 Nomor Rangka MH3DG3710MK017970 beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Sepeda Motor Nomor Polisi BL 5560 NAK warna Hitam Nomor Mesin G3N6E0019998 Nomor Rangka MH3DG3710MK017970. Rp13.987.000,-
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Tipe R5F04R25L0 MT Tahun 2020 Nomor Polisi BL 5345 NAJ wana Merah Nomor Mesin MC31E1010880 Nomor Rangka MH1MC3110LK012539 beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Kendaraan Bermotor (STNK) Sepeda Motor Nomor Polisi BL 5345 NAJ Warna Rp21.957.000
1 (satu) unit Handphone Merk Samsung ZFold 3 wana Hitam Case Hitam dengan Sipen Rp4.600.000,-
Selanjutnya Hasil lelang oleh pejabat KPKNL Lhokseumawe.
1 (satu) unit Rumah Toko beserta tanah seluas 120 M2 dangan Nomor Sertipikat Hak Milik 811 atas nama yang berhak dan pemegang hak lainya RYAN VALENSKY, Rp412.221.000,-
1 unit Rumah Toko (Ruka) beserta tanah dengan kuas 66 M2 yang beralamat Jalan Banda Aceh Medan 004 Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kola Lhokseumawe beserta 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milk Nomor 755 atas nama yang berhak dan pemagang hak lainnya RYAN VÁLENSKY Rp303.880.000,-
1 (satu) unit Rumah Toke (Ruko) beserta tanah seluas 120 M2 dengan Nomor Sertipikat Hak Milik 857 atas nama yang berhak dan pemegang hak lainnya KEVIN GIRALDI Rp414.167.000
1 (satu) unit Rumah Toko beserta tanah dengan luas 67 M2 yang beralamat di Jalan Banda Aceh Medan 004 Desa Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe beserta 1 (satu) buah Sertipikat hak Milik Nomor 754 atas nama yang berhak dan pemegang hak lainnya KEVIN GIRALDI Rp302.451.000,-
1 (satu) bidang tanah dengan luas 250 M2 yang beralamat di Jalan T. Manyak 005 Desa Kuta Btang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe beserta 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 704 atas nama yang berhak dan pemegang hak Lainnya DEA HARISA Rp 205.762.000.
1 (satu) unit rumah beserta tanah dengan luas 130 M2 yang beralamat di komplek Asia Residence Desa Mounasah Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe beserta 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 643 atas nama yang berhak dan pemegang hak lainnya INTAN NABILA BESTARI Keb
Rp228.401.000,-
1 (satu) unit Mobil Warna PUTIH ORCHID MUTIARA nomor mesin L15871626294 nomor rangka MRHFC1660GT610965 beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil Nomor Polisi BK 1309 ACW warna PUTIH ORCHID MUTIARA nomor mesin L15871626294 MRHFC1660GT610965, Rp161.057.000-
Jumlah Keseluruhan Berjumlah
Rp. 2.088.623.000,-
“Ini merupakan langkah signifikan dalam proses penegakan hukum yang bukan hanya terfokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara,” tutup Kasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe adalah Therry Gutama.
Terpisah, Diketahui, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengajukan surat permohonan kepada kementerian Keuangan, agar dikembalikan kepada Kas BPKAD kota Lhokseumawe.
Sebelumnya informasi ini tercatat di linimasa media. Penggeledahan rumah Heriadi (mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe) dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe. Penggeledahan ini dilakukan setelah Heriadi ditetapkan sebagai tersangka.
Detail Penggeledahan:
Lokasi: Rumah Heriadi yang berlokasi di Desa Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Tujuan: Mencari dokumen dan harta benda yang diduga hasil korupsi.
Waktu: Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 16 Mei 2023.
Ruang yang Digeledah: Selain rumah, tim Kejari Lhokseumawe juga melakukan penggeledahan di ruang Direktur PT RS Arun Lhokseumawe dan segel ruang arsip.
Hasil: Dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan mengamankan 22 bundel dokumen.
Kasus Korupsi RS Arun:
Kejari Lhokseumawe sebelumnya telah menetapkan Heriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe.
Selain Heriadi, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Perkara ini merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.