Geuchik Diduga Manfaatkan Dokumen Bermasalah Saat Audit
MediaKontras.id, Aceh Utara |Dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, makin jadi sorotan. Terbaru, masyarakat menemukan adanya dua versi daftar penerima BLT yang memperkuat dugaan manipulasi data oleh pihak pemerintah desa.
Versi pertama adalah daftar resmi yang sebelumnya dilaporkan ke BPM Aceh Utara. Dari dokumen inilah masyarakat mulai menemukan banyak kejanggalan, salah satunya pada nama Mursyidah, yang tercantum dalam daftar penerima BLT pada urutan nomor 39. Nama tersebut diduga kuat merujuk pada istri Kepala Desa Blang Majron, Muhammad Syah.
Namun, yang menjadi sorotan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera justru bukan milik Mursyidah, melainkan atas nama orang lain, yaitu Syafii. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya penyamaran identitas dalam proses pencairan dana bantuan.
Setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Lhokseumawe pada 9 Maret 2025, muncul lagi versi kedua dari daftar penerima. Geuchik diduga mendatangi masyarakat penerima BLT untuk meminta menandatangani ulang dokumen baru dengan janji bantuan akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Namun sayangnya, hingga kini banyak warga belum menerima hak mereka, meskipun sudah ikut menandatangani daftar versi kedua. Informasi diterima melalui siaran pers media Selasa (27/05). Yang lebih memprihatinkan, dokumen versi kedua ini diduga justru dimanfaatkan oleh pemerintah desa sebagai alat pembenaran saat diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, seolah-olah semua proses penyaluran sudah sesuai prosedur.
Perkembangan terbaru, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Penyidik Polres Lhokseumawe sudah memeriksa salah satu saksi dari pihak pelapor. Saksi tersebut mengaku bahwa namanya tercantum dalam daftar penerima dan ada tanda tangannya, padahal dirinya sama sekali tidak pernah menerima BLT dan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Melihat proses penyelidikan, masyarakat kemudian meminta pendampingan hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe, dan saat ini pelapor sudah didampingi secara resmi. Tak hanya itu, laporan juga telah disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan kasus ini kini mendapat atensi langsung dari Irwasum Mabes Polri dan Polda Aceh.
Masyarakat berharap, laporan yang sudah masuk bisa segera ditindaklanjuti secara serius. “Mereka juga meminta agar status laporan pengaduan ditingkatkan menjadi laporan polisi, agar penyidikan bisa berjalan maksimal dan para korban bisa mendapatkan keadilan,” tutup warga.