MediaKontras.id | Pemerintah Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, sasar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam wilayah Gampong Matang Seulimeng dalam sosialisasi dan penyuluhan tentang edukasi bahaya narkoba, Senin, 16 Juni 2025.
Geuchik Gampong Matang Seulimeng, Jufriadi R SE, MSi, menjelaskan bahwa sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba pada peserta didik baik SD maupun SMP untuk antisipasi dini terhadap bahaya narkoba demi mewujudkan masa depan yang cerah bagi anak bangsa.
“Kami dari Pemdes melakukan edukasi terkait anak sekolah tentang bahaya narkoba sejak dini,” ujar Jufri.
Selian itu juga dalam road show pihak pemerintah gampong menyasar sekolah diantaranya SDN 1 Matang Seulimeng Langsa, SDN 2 Langsa SDN 13 Langsa dan SMPN 4 Langsa.
“Empat sekolah ini yang menjadi sasaran pihak pemerintah gampong untuk kita lakukan edukasi terkait bahaya narkoba dan sekolah ini ada di wilayah gampong kami semuanya,” terang Jufri.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut kerjasama dengan BNN Kota Langsa dan pihak Polres Langsa dalam menyongsong desa bersinar (Bersih Narkoba) Gampong Matang Seulimeng.
“Kita berharap melalui sosialisasi ke sekolah yang berada di lingkungan Gampong Matang Seulimeng harus bersih narkoba yang menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.
Selain itu juga, para pihak yang terlibat seperti unsur Tuha Peut Gampong, BNNK Langsa, Kepolisian, aparatur gampong turut mendampingi kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tersebut, artinya secara bersama dan berkesinambungan melakukan edukasi bahaya narkoba tersebut.
“Semoga dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan dari pemerintah gampong ini menjadi langkah awal terkait bagaimana pencegahan bahaya narkoba sejak dini,” jelasnya.
Hal lain, dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba akan tercipta lingkungan bersih narkoba dimana ancaman narkoba menjadi perhatian serius bagi semua elemen.
Begitupun, indikator desa bersinar, mempunyai regulasi berupa qanun gampong tentang pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pemerintah gampong mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan P4GN.
Kemudian, pemerintah gampong melaksanakan deteksi dini narkoba melalui tes urine kepada aparatur gampong dan masyarakat, pemerintah gampong melaksanakan sosialisasi atau edukasi P4GN kepada masyarakat.
Adanya kegiatan positif berupa pemberdayaan masyarakat melalui life skill dan kegiatan positif lainnya, adanya sosialisasi P4GN melalui media sosial, baliho dan media lainnya.
Lantas, pemerintah gampong berkewajiban membentuk relawan atau penggiat anti narkoba untuk melaksanakan program P4GN, memasukan program P4GN menjadi program pembangunan desa, pemerintah gampong secara berkelanjutan melaksanakan koordinasi P4GN dengan BNN, Kepolisian dan instansi penegak hukum.
“Inilah yang dilakukan pihak pemerintah gampong dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan bahaya narkoba menuju desa bersih narkoba (Bersinar),” pungkasnya. [ian]