MediaKontras.id, Aceh Utara | Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) yang berkedudukan di Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara mendukung langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Komunitas yang lahir dari lingkungan eks-PT AAF ini meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapapun oknum yang mempermainkan dan menghambat pembangunan kawasan.
“Kami ingin menyampaikan siapapun pihak yang terlibat dalam monopoli KEK Arun ini yang dapat merugikan negara, itu harus diseret ke meja hukum,” ujar Ketua Umum KGIF, Murdani LB kepada wartawan di Krueng Geukueh, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut Murdani, sejak ditetapkan, KEK Arun ini menjadi harapan banyak masyarakat Kabupaten Aceh Utara terutama wilayah barat seperti Kecamatan Dewantara dan sekitarnya. Masyarakat kata dia menaruh harapan besar agar KEK ini berjalan sehingga membuka banyak peluang kerja hingga mengurangi angka pengangguran.
Namun nyatanya, kata Murdani, sejak ditetapkan pada tahun 2017 melalui peraturan pemerintah, nyaris tidak ada perkembangan signifikan terhadap Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. Sewindu sudah lamanya dinanti kini harapan masyarakat menjadi sirna.
Menyikapi pemberitaan beberapa media terkait pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap pimpinan perusahaan BUMN di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Murdani menyebut mempercayakan proses penyelidikan kepada korps adhyaksa.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kejakasaan yang telah membuka tabir adanya monopoli di KEK Arun ini. Bagi kami di wilayah barat langkah kejaksaan ini menjadi isu hangat, karena masyarakat setempat sangat mengharapkan KEK ini yang merupakan program pemerintah dapat berjalan sehingga mengatasi pengangguran” ujar Murdani.
Untuk itu, KGIF mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Jika terbukti nantinya praktik koruptif merugikan negara, tindakan tegas harus diambil kepada pihak atau individu yang menghambat pembangunan daerah. “Orang-orang seperti ini dipangkas saja, menghambat pembangunan di Aceh saja” tukas Murdani.
Sejak sepekan terakhir, berita tentang langkah Kejari Lhokseumawe mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun sangat massif beredar.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejauh ini sudah memanggil sejumlah perusahaan BUMN dan BUMD yang beroperasi di kawasan dimaksud.
Beberapa perusahaan yang dipanggil diantaranya PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), Pupuk Iskandar Muda (PIM), Pertamina Hulu Energi (PHE), Perta Arun Gas (PAG) dan beberapa komponen serta individu dalam upaya tim melakukan penyelidikan.