MediaKontras.id | Perumda Tirta Keumuneng Kota Langsa memastikan kualitas air bersih dengan menggandeng Dinas Kesehatan Kota Langsa sebagai bentuk pengawasan eksternal serta menjaga keterbutuhan air ke pelanggan dengan baik, di Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPA) Pondok Keumuneng, Selasa, 8 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkala oleh Dinas Kesehatan guna memastikan bahwa air yang diproduksi dan didistribusikan oleh Perumda Tirta Keumuneng memenuhi standar kesehatan dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Dalam kunjungan dengan tim pengawas oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Langsa, Betti Muharni, SKM, MKM, beserta tim Triawani, SKM, Ns. Leni Junilawati S.Kep, MKM, Desy Anriyani, SKM, Andri Rivaldi, S.Tr.Kes berdasarkan Surat Tugas Dinkes Nomor 094/1184/SPT/2025.
Kegiatan ini juga didampingi oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Langsa, yang diwakili oleh Jauhariah, SE, sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Langsa beserta tim Atikah dan Roy Rinaldi.
Sedangkan pihak Perumda Tirta Keumuneng, kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Satuan Pengawasan Internal, Elvitriana, SE, Tim IT dan Humas Perumda Tirta Keumuneng, Ilham Ramadhan, S.Tr.Kom.
Dalam proses pengawasan, tim Dinas Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengolahan air, mulai dari air baku, proses koagulasi dan sedimentasi, filtrasi, hingga desinfeksi dan distribusi ke pelanggan. Tim juga melakukan pengambilan sample pengujian kualitas air berdasarkan parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku.
Selain pemantauan, dalam kegiatan ini juga terdapat beberapa notice atau catatan penting yang menjadi bahan evaluasi. Sedangkan Pihak manajemen Perumda Tirta Keumuneng menyatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan atas hal-hal yang menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan mutu layanan air bersih.
Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yang memperbarui parameter dan metode pengujian air minum sesuai dengan standar nasional dan internasional. Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mewajibkan penyedia layanan menjamin mutu dan kontinuitas layanan air bagi masyarakat.
Direktur Utama Perumda Tirta Keumuneng menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam kegiatan ini. “Kehadiran tim dari Dinas Kesehatan dan Setda Kota Langsa menjadi bagian penting dalam penguatan kualitas layanan kami. Kami akan segera menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan untuk memastikan bahwa setiap tetes air yang kami distribusikan adalah air yang sehat dan aman,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan kualitas air, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Perumda Tirta Keumuneng Kota Langsa.
“Kiranya kolaborasi dan pengawasan eksternal ini menjadi cemeti untuk terus berbuat yang terbaik demi kemajuan Perumda Tirta Keumuneng menuju pelayan prima,” pungkasnya. [ian].