MediaKontras.id | Semarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia (RI) Tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak.
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, mengatakan himbauan ini sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Republik lndonesia Nomor : B-20/M/STU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Berdasarkan arahan tersebut Pemko Langsa pada Jumat 01 Agustus 2025, menghimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta di Kota Langsa untuk melakukan Gotong-royong, menghias bangunan Kantor Pemerintah/Swasta, Rumah ibadah, Rumah/Ruko dan tempat-tempat umum lainnya serta mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2025.
Himbauan ini ditujukan juga kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di kantor dan tempat-tempat strategis agar merujuk pada Pedoman yang dapat di unduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https: Iiwww.Setneg.go.id).
Selanjutnya, kepada Gampong-gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa diharapkan untuk melakukan Gotong-royong, memasang dan menghias Gapura dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Lalu, Walikota langsa Jeffry Sentana S Putra menegaskan kepada para Camat untuk dapat menindaklanjuti dan meneruskan informasi ini kepada para Geuchik Gampong dalam wilayah masing-masing.
“Kepada para Camat setelah menindaklanjuti himbauan ini dan selanjutnya meneruskan informasi ini kepada para geuchik di wilayah masing-masing kecamatan.” Ungkap Walikota Langsa.
Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya di kumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dari orang lain apabila dihentikan. [ian].