Alumni KPI IAIN Langsa: Kekalahan Kedua di PTUN Harus Jadi Cermin untuk Berbenah

Alumni KPI IAIN Langsa: Kekalahan Kedua di PTUN Harus Jadi Cermin untuk Berbenah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

 

MediaKontras.id | Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang kembali mengabulkan gugatan Dr. Muslem, MA, dinilai menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan di lingkungan IAIN Langsa.

Seorang Alumni Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) IAIN Langsa yang juga pendiri Lembaga Pers Mahasiswa Zawiyahnews menyebut, kekalahan ini bukan yang pertama dialami oleh Rektor IAIN Langsa di meja hijau.

“Ini merupakan kekalahan kedua Rektor dalam gugatan. Semestinya ini menjadi cermin untuk berbenah diri. Mari tunjukkan penerapan asas-asas pemerintahan yang baik kepada para calon sarjana, bukan justru memberi contoh yang keliru. Kampus adalah tempat suri tauladan, bukan arena mempertontonkan preseden buruk,” ujarnya.

Ia menegaskan, menjalankan putusan pengadilan dengan lapang dada jauh lebih mulia daripada terus menempuh langkah hukum yang berpotensi memperpanjang konflik.

“Legowo menerima putusan adalah sikap bijak. Tidak ada gunanya banding jika yang dipertaruhkan adalah martabat kampus. Mari bersama menyongsong masa depan dengan semangat memperbaiki diri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada 7 Agustus 2025, PTUN Banda Aceh memutuskan membatalkan Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor 951 Tahun 2024 tentang pemberhentian Ketua Program Studi SPI dan memerintahkan pengembalian jabatan Dr. Muslem hingga akhir masa jabatan periode 2023–2027. [red].

Tag

error: Content is protected !!