Kasus Dugaan Penggelapan, Berkas Oknum Polisi Polda Aceh Lengkap di Kejari Aceh Besar

Kasus Dugaan Penggelapan, Berkas Oknum Polisi Polda Aceh Lengkap di Kejari Aceh Besar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan tersangka berinisial BA, seorang anggota polisi aktif Polda Aceh, telah lengkap atau P21.

Tersangka BA sebelumnya ditetapkan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/03/1/RES.1.11/2025/Sat Reskrim pada Jumat, 10 Januari 2025. Ia diketahui bertugas di bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Aceh.

Kuasa hukum pelapor, Akbarulfajri, SH dari Kantor Hukum Akbarulfajri & Rekan, membenarkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.


“Berkas perkara sudah lengkap (P21) dari penyidik Polresta Banda Aceh kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” ujar Akbarulfajri dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (21/8/2025).

Akbarulfajri berharap, pada tahap II nanti pihak Kejari Aceh Besar dapat melakukan penahanan terhadap tersangka BA serta menuntut dengan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

“Tersangka adalah anggota kepolisian aktif. Seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Perbuatan ini jelas mencoreng nama baik institusi Polri. Jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta agar Kejaksaan menuntut dengan hukuman berat mengingat tersangka merupakan aparat penegak hukum yang justru bermasalah dengan hukum.