Meulaboh, MediaKontras.id | Tim Penasihat Hukum H. Mawardi Basyah, S.Sos sampaikan pernyataan resmi sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang telah dibacakan pada hari kamis, tanggal 25 september 2025.
“Putusan tersebut kami pandang sangat disayangkan karena tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, khususnya dengan tidak dipertimbangkannya secara utuh berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum yang telah kami hadirkan sepanjang proses persidangan,” Akbar Dani Saputra, S.H.
Kata Akbar Dani Saputra, S.H. selama jalannya persidangan, tim penasihat hukum telah secara konsisten dan terstruktur mengajukan pembelaan berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang sah menurut hukum acara.
Akbar Dani Saputra, S.H. menyebutkan setiap dokumen, keterangan, serta saksi yang dihadirkan merupakan bagian integral untuk memperkuat posisi hukum klien nya. Namun demikian, dalam putusan yang dijatuhkan, kami melihat adanya pengabaian terhadap poin-poin penting tersebut, yang seharusnya dapat memberikan pertimbangan berbeda bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim dan proses hukum yang telah berlangsung, namun sebagai bagian dari profesi hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kami merasa perlu menyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama 4 bulan ini tidak mencerminkan rasa keadilan,”ungkap Akbar Dani Saputra, S.H.
Seharusnya, kata Akbar Dani Saputra, S.H., berdasarkan fakta hukum selama persidangan, majelis hakim harus berani membebaskan kliennya. Dikarenakan pihaknya percaya benteng terakhir bagi pencari keadilan ialah ada pada majelis hakim yang memutus, memeriksa serta mengadili dalam perkara ini, sehingga pihaknya menaruh harapan besar terhadap tegaknya hukum yang objektif dan tidak memihak.
“Sehubungan dengan itu, tim penasihat hukum H. Mawardi Basyah, S.Sos menyatakan komitmennya untuk tetap mengawal perkara ini melalui langkah hukum lanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya hukum yang akan ditempuh merupakan wujud tanggung jawab profesional kami untuk memastikan bahwa hak-hak klien tetap terlindungi dan kebenaran hukum dapat ditegakkan secara semestinya,”jelas Akbar Dani Saputra, S.H.
Akbar Dani Saputra, S.H. berharap agar pada tahap berikutnya, proses hukum dapat berjalan dengan lebih objektif, transparan, dan mempertimbangkan secara adil seluruh bukti serta fakta persidangan yang telah kami hadirkan.
“Karena pada akhirnya, tujuan dari peradilan adalah menghadirkan keadilan substantif yang tidak hanya mengikat secara formil, melainkan juga mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang mencari kebenaran,”tutup Akbar Dani Saputra, S.H.