Transparansi Dana Desa Blang Majron Didesak, Audit Inspektorat Catat Sejumlah Temuan

Transparansi Dana Desa Blang Majron Didesak, Audit Inspektorat Catat Sejumlah Temuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Aceh Utara, MediaKontras.id | Dana Desa Gampong Blang Majron kembali menjadi tanda tanya. Setelah Inspektorat menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada anggaran 2024, kini pencairan Rp465,9 juta Dana Desa Tahap I 2025 dipertanyakan Tuha Peut karena dinilai tak transparan.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Peg.800/ST/13/2025, pemeriksaan Inspektorat Aceh Utara pada 21 Januari–4 Februari 2025 menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/IAU-LHP/2025 tanggal 18 September 2025.

Berikut Temuan utama meliputi:

 

1. Kekurangan setor pajak 2024: Rp42.263.460

2. ⁠Pertanggungjawaban fiktif penghasilan tetap perangkat gampong: Rp5.400.000

3. ⁠Kelebihan pembayaran tunjangan BPD: Rp4.450.000

4. ⁠Perjalanan dinas tidak sesuai: Rp4.740.000

5. ⁠Honorarium tim penyusun RKPDesa: Rp300.000

6. ⁠Sosialisasi Satgas Pague Gampong tidak sesuai: Rp2.246.000

7. ⁠Posyandu tidak sesuai: Rp410.000

8. ⁠Spanduk/baliho APBG tidak sesuai: Rp600.000

9. ⁠Pekerjaan pembangunan tidak sesuai RAB: Rp43.841.700

10. ⁠Pembayaran BLT tidak sesuai aturan: Rp107.800.000

11. ⁠Honorarium lain tidak sesuai aturan (nominal tidak disebutkan).

 

Selain itu, Inspektorat menegaskan masih ada temuan lama yang belum ditindaklanjuti, yaitu kekurangan setor pajak tahun 2020 (Rp13.580.773), pajak 2021 (Rp12.607.602), serta pengelolaan BUMG tahun 2020 yang tidak sesuai ketentuan.

 

Dana Desa Tahap I 2025 Dicairkan Tanpa Kejelasan. Berdasarkan print out giro desa per 25 September 2025, tercatat pencairan Dana Desa sebesar Rp465.936.000, dengan sisa saldo sekitar Rp30 juta. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi penggunaan dana tersebut, dan di lapangan tidak ada kegiatan pembangunan.

 

Padahal, dalam perjanjian 5 Juni 2025 yang dimediasi Muspika, disepakati bahwa dana tidak boleh dicairkan sebelum adanya dokumen Perubahan RKPG, APBG, dan Perkades BLT. Saat mediasi itu, Camat Syamtalira Bayu bahkan berjanji dana desa akan “dilock” sampai ada kesepakatan. Tetapi faktanya, sekitar 28 Juli 2025 dana tetap dicairkan oleh pihak camat bersama geuchik.

 

Selain itu, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/30/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Muhammad Syah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Geuchik Gampong Blang Majron. Dengan demikian, statusnya kini adalah Geuchik nonaktif, sementara tugas geuchik dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) yang ditunjuk langsung oleh Bupati.

 

Tuha Peut Blang Manjro, Sayuti menilai selain melanggar perjanjian kedua belah pihak, pencairan dan penyimpanan dana tersebut jelas bertentangan dengan:

 

Pasal 55 ayat (2) Perbup Aceh Utara Nomor 21 Tahun 2019: bendahara desa tidak boleh memegang tunai lebih dari Rp10 juta.

 

Pasal 54 ayat (1)–(2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: dana yang tidak digunakan dalam 10 hari setelah pencairan harus dikembalikan ke giro desa.

“Dengan demikian, dana yang sudah dicairkan sejak 28 Juli 2025 dipandang melewati batas waktu penggunaan yang sah.” Jelasnya melalui siaran pers yang di terima media ini.

Menghadapi dua persoalan besar penyimpangan Dana Desa 2024 dan ketidakjelasan penggunaan Dana Desa 2025—Tuha Peut meminta pemerintah kecamatan maupun kabupaten segera mengambil langkah tegas.

 

“Mereka mendesak Bendahara/Kaur Keuangan Gampong bersama Camat Syamtalira Bayu memberikan klarifikasi terbuka mengenai keberadaan dana desa yang sudah ditarik, jumlah sisa dana yang masih tersedia, serta memastikan pengembaliannya ke giro desa sesuai aturan”, Pintanya.

 

Tuha Peut Blang Majron berharap pemerintah kecamatan hingga kabupaten segera menindaklanjuti temuan Inspektorat serta memberikan kejelasan terkait pencairan dana desa. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dianggap penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan gampong berjalan sesuai harapan bersama.

Topik