FOMAPAK : PLN dan Pemerintah Aceh Harus Hentikan “Drama Gelap” di Tengah Surplus Daya

Sekjen FOMAPAK, Munazir, SH.I, MH, Rabu, 1 Oktober 2025. Foto/ist

FOMAPAK : PLN dan Pemerintah Aceh Harus Hentikan “Drama Gelap” di Tengah Surplus Daya

Sekjen FOMAPAK, Munazir, SH.I, MH, Rabu, 1 Oktober 2025. Foto/ist

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

— Merdeka Energi Harga Mati, Aceh Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri –

MediaKontras.id | Aceh menghadapi ironi : meski memiliki surplus listrik ratusan megawatt, rakyat masih sering mengalami pemadaman. Front Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (FOMAPAK) menuding PLN dan Pemerintah Aceh gagal memenuhi hak dasar masyarakat atas energi, Rabu, 1 Oktober 2025.

“Bagaimana mungkin Aceh yang surplus energi justru gelap? Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi pelecehan hak rakyat Aceh atas energi,” tegas Sekjen FOMAPAK, Munazir, SH.I, MH.

Menurut data FOMAPAK, kebutuhan listrik Aceh pada beban puncak 2023 hanya 631 MW, sedangkan daya mampu mencapai 822 MW. Surplus sebesar 191 MW tersebut justru banyak dialirkan ke Sumatera Utara.

“Energi kita diperah, sementara rakyat sendiri dibiarkan merana dalam kegelapan. Ini jelas penjajahan model baru dalam bentuk energi,” ujar Munazir.

Ia menekankan, listrik adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Ketenagalistrikan. “Kegagalan PLN memberi layanan stabil adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Pemerintah Aceh juga jangan hanya jadi penonton. Ini soal harga diri daerah,” tambahnya.

Munazir menyebut pemadaman listrik berdampak luas pada ekonomi dan layanan publik: kafe dan restoran merugi, sekolah dan kampus terganggu, hingga rumah sakit terancam lumpuh. “Kalau PLN gagal menjamin, sama saja melanggar hukum dan mengkhianati rakyat,” katanya.

FOMAPAK juga menyinggung potensi energi Aceh yang melimpah—mulai dari PLTU Nagan Raya, PLTA Peusangan, panas bumi, air, angin, hingga surya—namun belum memberi manfaat optimal bagi masyarakat. “Aceh dijadikan lumbung energi untuk provinsi lain, sementara ekonominya sendiri tersendat,” ungkap Munazir.

Atas kondisi itu, FOMAPAK mendesak Pemerintah Aceh mengambil alih kendali urusan energi sebagaimana amanat UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Merdeka Energi bukan slogan, tapi harga mati. Jangan biarkan Aceh gelap di tengah surplus daya. Rakyat berhak atas listrik yang adil, stabil, dan bermartabat,” tutup Munazir. [ian]