Pemko Lhokseumawe Perintahkan Bongkar! Tiang Reklame di Jalan Merdeka Wajib Hilang

Pemko Lhokseumawe Perintahkan Bongkar! Tiang Reklame di Jalan Merdeka Wajib Hilang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

Lhokseumawe, MediaKontras.id | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/11/SE/2025 tentang Pengendalian dan Penataan Penyelenggaraan Perizinan Reklame dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Pimpinan Perusahaan Jasa Periklanan (Advertising) dan/atau Penyelenggara Reklame di Kota Lhokseumawe, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tahun 2025.

Penerbitan surat edaran ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan penataan penyelenggaraan perizinan reklame agar terarah sesuai dengan tata ruang, memperhatikan estetika, ketertiban, melindungi kepentingan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum.

Poin Penting dalam Surat Edaran

Surat edaran ini memuat beberapa poin penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh penyelenggara reklame:

1. Pembongkaran Tiang/Papan Reklame di Bahu dan Median Jalan.

Penyelenggara reklame wajib melakukan pembongkaran tiang konstruksi/papan reklame yang berada di median jalan maupun bahu jalan. Lokasi yang dimaksud adalah di sepanjang Jalan Merdeka Barat-Merdeka Timur, mulai dari Simpang Selat Malaka sampai dengan Simpang KP3 Kota Lhokseumawe.

Bagi penyelenggara reklame yang telah membayar pajak reklame hingga Desember 2025, diberikan batas waktu pembongkaran hingga 31 Desember 2025.

2. Ketentuan Pemasangan Baru dan Perizinan.

Untuk pemasangan baru tiang konstruksi reklame, penyelenggara harus berpedoman pada ketentuan perletakan reklame dan memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan, serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Lhokseumawe.

Wajib memperoleh Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Konstruksi serta Izin Penyelenggaraan Reklame dari Wali Kota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe sebelum melaksanakan pemasangan atau penayangan reklame.

3. Larangan Iklan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Penyelenggara reklame tidak diperbolehkan menyelenggarakan iklan rokok dan/atau mempromosikan rokok pada wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

4. Pemeliharaan dan Kewajiban Pajak

Penyelenggara diwajibkan melakukan pengecekan dan pemeliharaan konstruksi bangunan reklame secara berkala serta menyiapkan langkah antisipatif terhadap konstruksi yang sudah tidak layak.

Wajib melakukan pembayaran pajak dan retribusi reklame pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana telah diubah), Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Qanun Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Wali Kota Lhokseumawe menekankan agar surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Kepada seluruh perusahaan periklanan dan penyelenggara reklame, Wali Kota Lhokseumawe tidak hanya menuntut ketertiban fisik, tetapi juga kepatuhan finansial. Surat edaran ini menjadi peringatan keras patuhi penataan ruang, lengkapi izin PBG, dan yang tak kalah penting, bayarkan pajak dan retribusi reklame Anda pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku, atau bersiap menghadapi konsekuensi pembongkaran dan penertiban administratif. Masa toleransi untuk ketidakpatuhan telah berakhir.