Lhokseumawe, MediaKontras.id | Aparat Polres Lhokseumawe menutup langkah sindikat pencuri rokok lintas provinsi. Tiga anggota jaringan itu ditangkap di Sumatera Utara setelah membobol sejumlah toko di Aceh, termasuk Grosir Sinar Aron 2 di Dewantara.
Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat pencurian rokok lintas provinsi yang beraksi di Aceh dan Sumatera Utara. Tiga pelaku, yakni Yu (59) asal Sumut, MN (48) asal Aceh Timur, dan Fa (37) asal Aceh Utara, ditangkap di Gerbang Tol Kisaran, Sumut, Kamis (6/11/2025) dini hari.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko Grosir Sinar Aron 2 di Gampong Uteun Geulanggang, Dewantara, yang dibobol pada 27 Oktober 2025. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran lintas provinsi.
Ketiganya mengakui telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda di Aceh dan merencanakan aksi lanjutan di Asahan, Sumatera Utara.






