Bantah Isu Ancaman Demokrasi, PII Aceh: Pengawasan Medsos oleh KPIA Demi Jaga Moral Syariat

Bantah Isu Ancaman Demokrasi, PII Aceh: Pengawasan Medsos oleh KPIA Demi Jaga Moral Syariat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp MediaKontras.ID

MediaKontras.id | Media sosial merupakan media baru dalam penyiaran di Indonesia. Sebagai salah satu media komunikasi dan interaksi, tentunya media sosial memegang peranan penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

Berbagai macam kebutuhan sosial masyarakat hari ini diekspresikan dalam media sosial. Tentunya kerap muncul hal hal yang dapat menabrak norma dan hukum dalam proses penyampaian ekspresi tersebut.

 

Aceh sebagai salah satu daerah yang menerapkan nilai nilai syari’at Islam secara kaffah, tentunya juga harus turut mengawasi perilaku masyarakat di media sosial. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Fazil selaku Sekretaris Umum PW PII Aceh.

 

Menurutnya, beredarnya isu mengenai pengawasan media sosial oleh pemerintah Aceh yang kemudian mengancam demokrasi adalah sesuatu yang keliru.

 

“Lembaga yang mengawasi penyiaran, termasuk media sosial di Aceh adalah Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Itu adalah lembaga independen yang bekerja berdasarkan Qanun nomor 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan penyiaran. Jadi bukan pemerintah Aceh yang mengawasi,” sebut Muhammad Fazil Sekretaris Umum PW PII Aceh pada 2 Februari 2026 di Kota Banda Aceh.

 

Fazil menambahkan bahwa, langkah pengawasan media sosial oleh KPI Aceh sudah sangat sesuai dengan nilai nilai syari’at Islam. Ia menyorot berbagai masalah moral yang muncul di media sosial akibat tidak adanya pengawasan.

 

“Jadi masyarakat harus cermat. Yang diawasi oleh KPI Aceh bukanlah kebebasan berpendapat. Tapi nilai moral di media sosial. Seperti yang pernah PII Aceh laporkan ke Polda terkait tindak asusila dan penistaan agama di media sosial. Dan ini merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat Aceh untuk mengawasinya,” tegasnya.

 

Tidak ada nilai demokrasi yang diciderai menurutnya. Ia mengajak agar masyarakat lebih bijak dalam memahami regulasi. Jangan mudah terprovokasi terhadap isu isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kehidupan bermasyarakat di suatu daerah harus berdasarkan nilai yang berlaku di daerah tersebut. Aceh yang mengedepankan nilai keislaman, seharusnya sudah menerapkan pengawasan media sosial ini sejak lama. Sehingga kita tidak harus menyaksikan kerusakan moral seperti yang terjadi hari ini.” tutupnya.

Topik