MediaKontras.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa kembali menunjukkan ‘taringnya’ membongkar paksa 12 kios para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati badan jalan eks rel kereta api, pasar pagi Langsa, Kecamatan Peukan Langsa, Selasa, 3 Februari 2026.
Satpol-PP Kota Langsa yang dibackup TNI, Polri, Dinas Koperindagkop dan Dishub Langsa membongkar paksa 12 unit kios pedangan kaki lima yang menempati persis di badan jalan dan dianggap telah melanggar ketertiban umum.
Dimana sehari sebelumnya tim Satpol-PP telah merubuhkan enam bangunan kios milik pedagang dan hari ini berlanjut yang sebelumnya para pedagang akan membongkar secara mandiri, namun waktu yang diberikan 1 x 24 jam tidak juga membongkar sesuai kesepakatan kemarin.
Kendati demikian, hari ini Satpol-PP sebagai penegakan Qanun menjalankan eksekusi dari Pemko Langsa dan terpaksa membongkar kios para pedangan yang mayoritas menjual buah-buahan itu.
Sebagai ‘tangan besinya’ Pemko Langsa tetap bersikukuh melaksanakan penertiban umum yakni membersihkan lapak dagangan yang melanggar ketertiban.
Sekretaris Satpol-PP Kota Langsa, Muhammad Tarmizi SE, MM, didampingi Kabid Transtibumas Edi Mukhti, Kepala Bidang Kelembagaan dan SDA, Nani Andriani, Kabid Linmas Kaoy Ahmad, mengatakan bahwa sehari sebelumnya kami sudah mengingatkan untuk dibongkar secara mandiri, namun kenyataannya mereka tidak melaksanakan sesuai kesepakatan.
Makanya hari ini kita bongkar paksa sesuai dengan ketentuan dan Qanun yang berlaku serta terimakasih kepada seluruh tim yang telah melakukan penertiban.
“Kiranya para pedagang bisa menempati lapak yang baru sesuai arahan dari Koperindagkop untuk berjualan,” tandasnya. [ian]






